SEMARANG – Penjual siomay berinisial J (31) ditangkap Polsek Banyumanik, Semarang, setelah aksinya mencuri ratusan celana dalam wanita terungkap. J yang sehari-hari berjualan siomay di kawasan Banyumanik, ditangkap warga sekitar setelah kedapatan mencuri celana dalam milik tiga wanita di sebuah rumah warga.
Berdasarkan rekaman CCTV, J terlihat melepas celana dalam wanita longgar yang sedang dijemur di sebuah rumah warga di Jalan Tanjungsari, Sumurboto, Banyumanik. Perbuatan J berakhir setelah warga kos memergokinya dan berteriak minta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung menangkap J dan membawanya ke Polsek Banyumanik.
Dari penggeledahan di rumah kontrakan J, polisi menemukan tumpukan 675 celana dalam wanita. Kepada polisi, J mengaku celana dalam curian itu digunakan untuk memuaskan hasrat seksualnya karena tak punya uang untuk “membuka laporan polisi”.
J juga mengungkapkan, aksinya dilakukan secara acak dengan sasaran tempat tinggal perempuan di berbagai wilayah di Semarang. Dalam satu aksinya, J mencuri hingga 15 celana dalam wanita.
Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP terkait perampokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, kata Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso.