Korban Rudapaksa Kakek dan Paman di Depok Ternyata Ada 4, 2 Masih Cucu Pelaku Juga

DEPOK – Dua adik laki-laki AA (9) dan TN (7) dituduh dianiaya oleh kakek mereka IRN (58) dan paman FJR (32) di Cilangkap, Tapos, Kota Depok. . Orang tua korban dengan huruf II (36) menyatakan, selain kedua anaknya, kedua anaknya serta keponakannya juga mengalami kekerasan.

“Ada empat (yang dipaksa), dua lagi masih cucu saya ya, juga cucunya,” kata II saat ditemui di Kampung Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, Depok, Senin (10/6/2024). .

II menambahkan, pelaku memaksa dua orang, yaitu kakek korban dan pamannya. Aksi kekerasan brutal tersebut dilakukan pelaku di rumah neneknya di Kampung Encle, Cilangkap, Tapos, Depok.

“Ada dua pelaku, di rumah nenek saya di Cilangkap Kampung Encle RT 4 RW 1,” ujarnya.

Sebelumnya, dua anak bernama AA (9) dan TN (7) dituduh melakukan penganiayaan terhadap kakek dan pamannya di Cilangkap, Tapos, Kota Depok beberapa waktu lalu.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban mengajukan Laporan Polisi (LP) ke Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polres Metro Depok.

Untuk lembaga pemasyarakatan ada benarnya (kasus pemaksaan terhadap dua anak di bawah umur), kata Kepala Bagian PPA Polres Metro Depok Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).

Nur mengatakan, jajarannya masih mendalami dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. “Sistemnya masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *