Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, Majelis Hakim Vonis 4 Terdakwa 1-4 Tahun Penjara

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pusat Jakarta membacakan putusan terhadap empat tersangka korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Mereka divonis 1-4 tahun penjara.

Para tersangka antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Mimika, Totok Suharto; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan;

Ketua Majelis Hakim Deny Riswanto menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia. Dua jaksa mendakwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa (Budiyanto Wijaya) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dan akan diringankan menjadi 6 bulan penjara apabila denda tidak dibayar,” kata Danny saat pembacaan putusan di persidangan. Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (31 Maret 2024).

Hakim juga memberikan ganti rugi kepada Budiyanto sebesar Rp 2.473.777.000. (Rp 2,4 miliar), dan diatur bahwa apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. untuk membayar penggantiannya. Jika tidak cukup, ia akan divonis 3 tahun penjara.

Selanjutnya, tersangka Arif Yahya divonis 4 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah, serta denda 6 bulan. Ia pun divonis ganti rugi sebesar Rp 2.819.000.000 (Rp 2,8 miliar) dengan syarat yang sama seperti Budiyanto.

Terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta ditambah 2 bulan kurungan. Gustav juga divonis satu tahun penjara dengan ganti rugi sebesar Rs 379.014.181 (Rs 379 juta) kepada perusahaan afiliasinya.

Terhadap tersangka Totok Suharto, hakim memvonisnya 1 tahun 8 bulan penjara dan denda 50 juta dong serta denda 1 bulan.

Hakim menjelaskan, hukuman badan akan dikurangi berdasarkan lamanya masa hukuman yang telah dijalani terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Budyanto Wijaya dan Gustav mengutarakan pemikirannya. Setelahnya, Arif Yahya mengajukan banding dan Totok Suharto menerima putusan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *