Korupsi Rp32,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Mantan Camat Harian Samosir

Samosir – Kejaksaan Tinggi Sumatera melalui Unit Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menangkap tersangka WS, Sumut. Mantan Camat WS di Kabupaten Samosir ditangkap.

WS adalah Kecamatan Harian; Kabupaten Samosir, Ia dituduh melakukan korupsi dalam proses penerbitan izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian di kawasan Tele Forest, desa Partungko Naginjang.

Akibat korupsi ini, negara merugi sebesar Rp 32,74 miliar. Kepala Kejaksaan Sumut Yos A Tarigan membenarkan penangkapan tersebut.

Tahap 2 dilakukan pada Rabu 8 Mei 2024 dan tersangka WS ditangkap, kata Yos, Rabu malam (5 Agustus 2024).

Berkas kasus; Tersangka WS dan penyerahan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Samosir pada Rabu 8 Mei 2024. Tersangka WS kemudian ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan di Kejati Sumut, tersangka langsung diamankan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” tutupnya.

Untuk informasi anda; Dakwaan korupsi yang menjerat WS antara lain Mangindar Simbolon, mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir yang menjabat Gubernur Samosir periode 2005-2010 dan 2010-2015.

Mangindar divonis 12 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada pertengahan Maret 2024.

Mangindar sebelumnya divonis empat tahun penjara dan denda R100 juta, lebih kecil dari tuntutan Jaksa (JPU).

Kecamatan Harian Kawasan Hutan Lindung Tele seluas 519 hektar di Kabupaten Samosir; Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Mengindar terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi penerbitan izin rezoning di Kabupaten Samosir dan divonis hukuman. .

Perbuatan Mangindar melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *