Korupsi Tol MBZ Ancam Keselamatan, JPU Perlu Tuntut Maksimal Terdakwa

JAKARTA – Kasus korupsi di Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) diyakini menyebabkan konstruksi di bawah standar dan membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya penggunanya. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) didorong untuk mengadili para tersangka korupsi dengan hukuman seberat-beratnya.

Tentu saja karena sebuah bangunan publik yang digunakan banyak orang dapat membahayakan keselamatan banyak orang, kata pakar kriminalitas, Hery Firmansyah, saat diwawancarai, Minggu (19/5/2024).

Dia mengatakan, ancaman keselamatan masyarakat dimanfaatkan jaksa untuk mengajukan tuntutan setinggi-tingginya terhadap para terdakwa. Artinya tidak hanya fokus pada besar kecilnya kerugian negara saja.

“Hal ini tidak boleh diukur dengan kerugian pemerintah dalam hal korupsi, sehingga menjadi sinyal bagi para donor atau pelaksana proyek serupa di masa depan atau bahkan saat ini agar tidak mengganggu permasalahan penghidupan banyak orang,” ujarnya.

Dia menyarankan, jaksa juga menghadirkan saksi ahli yang bisa menguatkan keterangan soal buruknya jalan MBZ. Hal ini penting, kata dia, untuk meyakinkan hakim saat mengeluarkan putusan nanti.

Kombinasi saksi mata dan keterangan ahli dapat dicoba untuk melihat apakah dampak tersebut dapat diperkirakan atau dideteksi, tutupnya.

Selain informasi tersebut, Direktur PT Tridi Membran Utama Andi bersaksi soal kasus korupsi di jalan raya MBZ di Korupsi Jakarta. PT Membran Utama melakukan pengendalian kualitas jalan MBZ selama 6 bulan pada tahun 2020, khususnya suprastruktur jalan raya.

Dalam keterangannya, ia mengatakan kualitas ruas jalan MBZ Cikunir-Karawang berada di bawah atau tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), khususnya persyaratan tarik dan defleksi. Hal itu diketahui setelah dilakukan pengambilan 75 sampel beton untuk verifikasi PT Membrane.

Di sisi lain, jaksa menyebutkan nama keempat tersangka dan kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka karena kasusnya sudah di pengadilan. Mereka adalah Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Flyover Cikampek (JJC) 2016-2020, Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang JJC, Yudhi Mahyudin, Direktur Operasi II PT Bukaka Teknik Utama 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas; dan Presiden tim Konsultan Perencanaan PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Structure, Tony Budianto Sihite.

Gara-gara perbuatan para terdakwa, pemerintah merugi sekitar 510 miliar dolar. Sebaliknya, ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) dengan Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP Djoko dkk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *