krumlovwedding.com, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang permasalahan kesehatan mental anak sebagai upaya yang harus disikapi oleh semua pihak terkait.
“Persoalan kesehatan mental anak menjadi hal yang perlu ditekankan bersama,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Menurutnya, hal ini penting mengingat pemenuhan hak anak belum sepenuhnya memperhatikan hak kesehatan anak dalam mengakses layanan yang aman, berkualitas, ramah anak dan tidak diskriminatif. Salah satu permasalahan anak yang banyak terjadi saat ini adalah situasi kekerasan yang terjadi akibat kesehatan mental anak yang tingkat emosinya tidak terkendali sehingga memerlukan rehabilitasi.
Ai Maryati Solihah menyambut baik nota kesepahaman antara KPAI dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) tentang sinergi perlindungan anak yang merupakan komitmen berkelanjutan yang dimulai pada tahun 2018. Nota kesepahaman tersebut meliputi peningkatan atau pengembangan pengetahuan tentang perlindungan anak dengan pendekatan psikologis, advokasi kebijakan perlindungan anak yang berwawasan psikologis, peningkatan layanan psikologis dalam pemantauan kasus anak, dan pertukaran data dan informasi perlindungan anak.
Ai Maryati Solihah mengatakan, dampak kekerasan terhadap anak tidak hanya dirasakan oleh korbannya saja, namun juga pelakunya dan juga lingkungan sekitarnya. Melalui MoU ini, KPAI berharap HIMPSI dapat terus memberikan bantuan rehabilitasi berkelanjutan kepada korban dan pelaku kekerasan.
“Rehabilitasi seringkali hanya terfokus pada korban atau pelaku saja, sebaiknya rehabilitasi diberikan kepada kedua belah pihak agar kekerasan terhadap anak dapat diminimalisir,” ujarnya.