KPK Absen, Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ditunda Senin Depan

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang permohonan praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agenda pratinjau ditunda hingga minggu depan.

“Termohon KPK mengirimkan surat dan berhalangan hadir, pemohon hadir melalui kuasanya sehingga sidang ditunda hingga Senin, 13 Mei 2024 untuk memanggil kembali tergugat,” kata Humas PN Djuyamto Jakarta Selatan. , kepada wartawan. , Senin (6/5/2024).

Menurut dia, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai terdakwa tidak hadir. Oleh karena itu, proses permohonan praperadilan tentang keabsahan penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda hingga pekan depan.

Tim Kantor Hukum KPK melayangkan surat ke PN Jaksel untuk meminta penjadwalan ulang sidang, ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif KKR. Permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *