KPK Bakal Klarifikasi Harta Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Pekan Depan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada pekan depan. Panggilan itu bertujuan untuk menjelaskan laporannya tentang harta benda kepala negara (LHKPN).

Pada Jumat, 17/5/2024, Deputi Bidang Pencegahan dan Pengendalian Antikorupsi, Pahala Nainggolan mengatakan, “Surat misi Purwakarta sudah kami serahkan dan kemungkinan minggu depan kami akan diundang untuk menjelaskannya.”

Pemanggilan dan tanggapan orang tersebut dapat dipidana karena ia mampu membayar lebih dari yang tercatat dalam LHKPN.

Makanya hartanya Rp 6 miliar, tapi kenapa dikatakan memberi pinjaman Rp 7 miliar, itu tidak masuk akal bukan, jelasnya.

Pahala melanjutkan: “Jadi akan kami jelaskan, nanti kami informasikan hasilnya. Tapi ini efek dari memiliki aset berupa saham di perusahaan lain.”

Pahala menambahkan, pihaknya juga akan menjelaskan peran istri Rahmady di perusahaan tersebut. Menurut dia, Kementerian Keuangan telah menetapkan investasi pegawainya di perusahaan.

“Nanti kami jelaskan, karena istrinya Komisaris Utama. Sekarang nama PT-nya tidak disebutkan ya? Kita lihat saja nanti,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *