KPK Banding atas Diterimanya Eksepsi Gazalba Saleh

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas penerimaan nota khusus atau nota keberatan yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap pensiunan hakim Mahkamah Agung Ghazala Salah.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Jaffron, pihaknya mengambil keputusan banding setelah menggelar rapat pimpinan terkait pembebasan Ghazala Saleh.

“Kami sepakat menempuh jalur hukum banding atau melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kami memilih jalur hukum banding,” kata Nurul Gufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5). /2024).

Pihaknya menilai hakim yang mengadili Ghazala Saleh dalam kasus tindak pidana pencucian uang tidak konsisten. Sebab, hakim diketahui merupakan mantan Gubernur Papua Lucas Enyimbi dan mantan Menteri Pertanian Siarule Yassin Limbo (SYL).

Dalam dua perkara tersebut, hakim memutus perkara korupsi yang sebelumnya diajukan jaksa KPK, kata Gufron. Hakim kemudian melanjutkan dengan mengatakan bahwa dia tidak mempertanyakan yurisdiksi dan wewenang jaksa.

Ia menjelaskan, “Oleh karena itu, jika hakim yang berwenang menyatakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak kompeten, maka ada kontradiksi dalam putusan yang saya pertimbangkan sebelumnya.”

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Jakarta Pusat menerima keberatan atau nota tersendiri yang diajukan Ghazala Salleh. Sidang kasus Al-Rida dan TPPU yang menjerat Ghazala tidak mampu membuktikan kasus pokoknya.

Ketua Pengadilan Fadl Hendari mengatakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Senin (27/5/2024), “Putusan pertama adalah menerbitkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa. Ghazala Shalih.”

Hakim menyebut perkara KPK tidak diterima. Hakim mengatakan, dalam kasus Ghazala, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menerima surat penunjukan dari Jaksa Penuntut Umum yang melimpahkan kewenangannya.

Namun Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditunjuk dalam perkara ini yaitu Direktur Kejaksaan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pernah menerima pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia. sebagai sebuah prinsip dan disebut sebagai “sistem penuntut tunggal”.

Hakim memerintahkan jaksa melepaskan Ghazala. Hakim menyatakan JPU KPK bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.

Ia menjelaskan: “Kami menyatakan bahwa perkara Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima, dan setelah keluarnya keputusan ini, mereka memerintahkan pembebasan terdakwa Ghazala Salah.”

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Jaksa Penuntut Umum Siber Siber, Hakim Ghazala Saleh Sber, Berkas Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/, menerima pembayaran melebihi 650 juta birr. 2022 dengan terdakwa Jawaher Al-Fouad. Uang tersebut mereka dapatkan dari pengacara bernama Ahmed Riaz.

“Perbuatan terdakwa menerima pembayaran sebesar 650 juta rupiah kepada Ahmad Riad patut dianggap suap karena berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas terdakwa dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada persidangan Senin (. 6/5/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *