KPK Banding atas Vonis 9 Tahun Penjara Karen Agustiawan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Pimpinan PT Pertamina Karen Agustiawan (Dirut). Karen divonis sembilan tahun penjara karena korupsi terkait pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina.

“Saat ini JPU KPK telah memutuskan untuk mengajukan banding,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28 Juni 2024).

Tessa menyebutkan, salah satu alasan mengajukan banding ke pihak penuntut adalah terkait ganti rugi pidana. Namun, dia menyatakan akan menunggu tindakan JPU di tingkat banding.

“Kita tunggu bersama, tapi setahu kami banding yang diajukan masih terkait dengan alternatif pembayaran yang belum diperbolehkan oleh hakim,” ujarnya.

Keputusan Karen tidak memberikan tambahan denda sebesar Rp 1,09 miliar dan uang pengganti sebesar $104.016 seperti yang diminta jaksa KPK.

Juri sebenarnya memberikan ganti rugi sebesar US$113.839.186,60 kepada perusahaan Amerika Corpus Christi Liquefaction sehubungan dengan kasus ini.

Tessa mengatakan, jaksa akan menerima salinan putusan hakim Pengadilan Tipikor setelah banding diajukan. Tujuannya adalah untuk mengajukan banding atas hukuman Karen.

Sore ini teman-teman jaksa akan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menerima putusan pengadilan secara lengkap terhadap Karen Agustiawan, mempelajarinya dan mengajukan memori banding, ujarnya.

Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah (alias Karen Agustiawan), divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta, sedangkan anak perusahaannya divonis tiga bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan gas alam cair (LNG).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *