KPK Buka Layanan Pengaduan Gratifikasi dan Korupsi PPDB

JAKARTA – Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka Layanan Kepuasan PPDB dan Pengaduan Korupsi. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan PPDB yang berkualitas dan berkeadilan.

Indira Malika, Direktur Kelompok Kerja Kepuasan dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan Komisi Pencegahan Korupsi telah menerima pengaduan terbuka mengenai korupsi dan kinerja yang kurang memuaskan dalam pelaksanaan PPDB.

Selain itu, ia menegaskan, pengawasan Komisi Pencegahan Korupsi dilakukan untuk mendukung penuh proses pelaksanaan PPDB dalam rangka penyelenggaraan PPPB yang berkualitas dan berkeadilan.

Baca juga: Tidak Diterima di Sekolah Negeri? Inilah 10 SMA Swasta Terbaik di Bandung dalam Daftar PPDB 2024

Hal itu disampaikan dalam talkshow Jumat (21/6/2024) di Jakarta pada Forum Bersama Monitoring Pelaksanaan PPDB 2024/2025. pada tahun ajaran.

“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan tersebut dengan tiga cara, pertama melalui laman http://gol.kpk.go.id/. Kedua, pengaduan dapat disampaikan melalui [email protected], dan ketiga, pengaduan dapat disampaikan melalui [email protected]. Langsung diserahkan ke KPK Wilayah Jakarta Selatan. Saya sudah sampai di gedung,” ujarnya dalam siaran pers.

Wakil Koordinator Kementerian Koordinator Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Varsito Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Moderasi Beragama mengatakan, partai yang dipimpinnya telah membentuk Sistem Pengawasan Terpadu PPDB sebagai platform untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan dalam penerimaan siswa. proses. .

Baca juga: Temukan Sekolah Impianmu yang Belum Tutup, Jalur PPDB 2024 Masih Dibuka dari SD hingga SMA di Jakarta

“Hal ini memerlukan sinkronisasi dan koordinasi yang kuat antar kementerian dan lembaga terkait.”

Varcito menjelaskan Satuan Tugas Pengawasan (Satgas) PPDB Terpadu mempunyai tiga peran utama, yaitu pencegahan yang dilakukan dengan memberikan sosialisasi tentang PPDB kepada siswa, orang tua, dan masyarakat.

Selain itu, melakukan pengawasan langsung untuk memastikan seluruh tahapan PPDB dijalankan sesuai prosedur dan memberikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan terkait proses administrasi dan pelanggaran yang terjadi.

Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irzen) Chatarina Muliana Girson mengatakan, untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan PPDB, perlu disusun peraturan yang merinci ketentuan Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. ​​​​.

Selain itu, sosialisasi aturan PPPB kepada dinas pendidikan kabupaten/kabupaten/kota juga perlu digalakkan dan pendampingan intensif dalam proses penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB.

“Mempromosikan pengembangan aplikasi PDB yang disiapkan oleh Departemen Pendidikan. “Selanjutnya, pengembangan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di setiap provinsi harus ditingkatkan agar dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2022 tentang organisasi dan agenda,” ujarnya. Dia berkata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *