KPK Dalami Dugaan Aset SYL Gunakan Nama Anggota Keluarga

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saudara Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo sebagai saksi. Dia diperiksa pada Rabu (12/6/2024) dalam kasus dugaan pencucian uang.

Gara-gara keterangan Andy Tenry, tim penyidik ​​mendalami dugaan kepemilikan aset mantan Menteri Pertanian itu atas nama keluarganya.

Penyidik ​​​​sedang mencari informasi dugaan kepemilikan aset SYL atas nama keluarga, kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo dalam pesan singkat dilansir Kamis (13/6/). 2024).

Sebelumnya, Andi Tenri telah menyelesaikan pemeriksaan dan terlihat meninggalkan Gedung KPK Merah Putih pada pukul 16:06 WIB, Rabu (12/6/2024).

Saat hendak berangkat, Andi Tenri memilih berbicara singkat saat banyak ditanya media. “Tidak ada”, saat ditanya keberadaan aset SYL yang dikelolanya.

Pengacara keluarga SYL Sindu kemudian meminta penyidik ​​menanyakan kabar penyidikan.

“Semua penjelasan sudah diserahkan kepada penyidik, sehingga sayangnya kami tidak bisa menjelaskan mengapa semua keterangan ibu (Andi Tenri) diberikan kepada penyidik ​​​​KPK,” ujarnya.

Untuk diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Ketiganya kini didakwa dalam kasus ini, serangkaian persidangan yang digelar di Pengadilan Kriminal Tipikor Jakarta.

Di SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU. Tersangka SYL juga diduga melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata di Gedung KPK. Komisi, Jakarta, Jumat. (13/52/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *