KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Malut terkait Kasus Abdul Gani Kasuba

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dua lokasi untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK), Selasa (14/5/2024 ). Dua wilayah yang dijajaki adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Malut.

“Kami pastikan pada hari ini (14/5), tim penyidik ​​telah melakukan penggeledahan paksa di wilayah Malut. Lokasi tersebut saat ini sedang didalami Dinas ESDM dan PTSP Pemprov Malut,” kata Kapolri. dari BPK. Rubrik pemberitaan, Ali Fikry dalam pesan singkatnya, Selasa (14/5/2024).

Belum diketahui apa yang disita tim penyidik ​​dari dua lokasi tersebut. Sebab, kata Ali, permasalahannya masih berlanjut. “Aksinya masih berjalan dan nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Saat ini, Abdul Ghani Kasuba dipanggil sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melalui penelusuran data dan informasi, serta keterangan pihak-pihak yang diperiksa tim penyidik, kami menemukan cukup bukti adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Panglima AGK Maluku Utara, kata Ali.

Abdul Ghani Kasuba diduga menyembunyikan keuntungan dan gratisan di beberapa aset keuangan bernilai tinggi. Dari hasil pemeriksaan KPK, Abdul Gani Kasuba mendapat uang Rp 100 miliar dari hasil korupsi aset.

Saat ini, dokumen awal yang disangkakan TPPU adalah pembelian dan penyamaran awal kepemilikan aset bernilai ekonomi atas nama orang lain dengan nilai awal diyakini sekitar Rp100 miliar, jelas Ali.

Sebelumnya, KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dugaan penerima suap dan suap. Abdul Ghani ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Enam tersangka lainnya adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Maluku Provinsi Utara; Daud Ismail (DI) sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Ridwan Arsan (RA) sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengelolaan Barang dan Jasa (BPPBJ).

Kemudian asisten Ramadhan Ibrahim (RI), direktur asing PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak perusahaan Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) adalah swasta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *