KPK Minta Pansel Independen dengan Melepas Kepentingan Lain

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta panitia seleksi (panel) calon pimpinan dan Dewan Pengurus (Dewas) lembaga antirasuah itu bekerja sebaik mungkin dan independen. KPK berharap dalam menunaikan tugas yang diberikan Presiden Jokowi Dodo (Jokowi), kepentingan pemberantasan korupsi harus diutamakan.

Kami berharap para anggota panitia terpilih dapat bekerja sebaik-baiknya dan independen serta mengesampingkan kepentingan lain, kecuali kepentingan pemberantasan korupsi secara efektif di masa depan, kata Kepala Departemen Pers KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya. , Kamis 30/5/2024).

Ali menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini KPU memahami permasalahan pemberantasan korupsi yang ada saat ini, serta tantangan ke depan. Artinya regulasi dan kelembagaan perlu diperkuat agar aksi pemberantasan korupsi dapat memberikan dampak yang lebih nyata kepada masyarakat.

Lanjut Ali, yang tak kalah penting bagi mereka adalah mendengarkan aspirasi masyarakat. “Pansel juga harus bisa menerima berbagai saran, masukan dan harapan masyarakat, sebagai pihak yang akan merasakan manfaat pemberantasan korupsi itu sendiri. Merekalah juga yang menjadi korban nyata dari praktik korupsi selama ini,” ujarnya.

“Dengan demikian, panitia seleksi akan menghasilkan calon-calon pimpinan KPK dan Dewas yang memiliki rekam jejak dan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, berintegritas, bebas konflik kepentingan, dan profesional dalam pelaksanaan proyek pemberantasan korupsi,” ujarnya. dikatakan. dikatakan. lanjutan.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Jokowi menunjuk Kepala Badan Pengendalian Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh sebagai ketua panitia seleksi (pansel) calon unggulan dan pengurus KPK ( Dewa). Pratikno juga menyampaikan Rektor IPB Arief Satria telah dilantik menjadi Wakil Ketua Panitia Khusus Capim dan Dewas KPK.

“Presiden memutuskan presidennya adalah Muhammad Yusuf Ateh, beliau adalah Kepala BPKB. Kemudian wakil presidennya adalah Dr Prof Arief Satria, rektor IPB dan sekaligus juga presiden sebuah ormas besar. ,” kata Pratikno di ruang kerjanya, Kamis (30/5/2024).

Pratikno mengatakan, penunjukan Yusuf sebagai Ketua Komite Capim KPK sudah sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada. Jadi presidennya pasti dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam PP nomor 4 tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan presiden dan pengawas KPK. Disebutkan presiden dari pemerintah pusat jadi totalnya anggota panitianya ada 9 orang, 5 orang dari pemerintah pusat dan 4 orang dari unsur masyarakat,” jelasnya.

Berikut susunan anggota Kapim dan Dewas KPK:

Ketua Panitia Pemilihan : Muhammad Yusuf Ateh (Ketua BPKP)

Wakil Presiden : Arief Satria (Rektor IPB dan Ketua Ormas)

Anggota:

Ivan Yustiavandana

Nawal Nely

Ahmad Erani Yustika

Ambeg Paramarta

Elvi Daniel

Rezki Sri Wibowo

Taufik Rachman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *