KPK Panggil Azis Syamsuddin Jadi Saksi Kasus Pungli Rutan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (PKC) memerintahkan penyidikan terhadap Aziz Syamsuddin, mantan wakil presiden DPRK. Aziz diketahui pernah menjadi terpidana kasus korupsi sebelumnya.

“Hari ini (08/05/2024) bertempat di Gedung Merah Putih BPK, tim penyidik ​​memanggil saksi Aziz Syamsuddin dan mengagendakan sidang,” kata Kepala Departemen Pemberitaan BPK Ali Fikri, Rabu (5/8/2024).

Selain Aziz, tim penyidik ​​KPK memanggil 7 saksi lainnya yakni Rezki Harbiono, Khyendra Soenzoto, pihak swasta Bong Tzi Giang alias Aseng, dan mantan pejabat tata usaha DPR Ainul Fakih.

Kemudian M Naim Fahmi sebagai PNS, Dasep Sutrisno sebagai anggota Satpol PP dan Mustarsidin sebagai pengamanan.

Sebelumnya, 15 tersangka kasus pungli telah resmi diumumkan dan ditangkap Komite Pemberantasan Korupsi di Rutan KPK.

Mereka adalah Ahmed Fauzi (AF), Kepala Rutan Cabang KPK; PNYD Ditunjuk Petugas Tahanan KPK Tahun 2018-2022, Henki (HK); PNYD, Deden Rochendi (DR) dilantik menjadi Petugas Keamanan dan Plt Kepala Rutan KPK Tahun 2018.

PNYD, Shopian Khadi (SH) yang kemudian diangkat menjadi Petugas Keamanan; PNYD Menunjuk Pejabat Satuan Retensi KPK dan Kepala Pelaksana Unit Rutan KPK Tahun 2021, Ristana (RT); PNYD ditetapkan sebagai Ari Rahman Hakeem (ARH), petugas KPK yang ditangkap.

Kemudian, PNYD, Agung Nugroho (AN) yang dilantik menjadi Pejabat Bagian Rutan KPK; dan PNYD, Eri Angga Permana (EAP), ditetapkan sebagai Petugas Rutan KPK periode 2018-2022.

Petugas KPK menangkap Muhammad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadan Ubaidilla A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA) dan Ricky Rahmavanto (RR).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *