KPK Periksa Bos Maktour terkait Kasus TPPU SYL

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Menton) Sahrul Yasin Limpo (SYL). Keempat saksi yang diperiksa berasal dari biro perjalanan.

Keempat saksi yang diperiksa adalah Harley Laffian pemilik Sutea Travel; Fuad Hasan Masihur, pemilik Maktoor Travel; Michelle Kezia, pemilik Suitea Travel, Sultan Jaya; dan Noor, pegawai Accounting Suta Travel.

Kepala Divisi Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024), mengatakan, “Hari ini (14/5/2024) di BPKP Sulsel, tim penyidik ​​akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi.”

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fuad Hassan Masihur merupakan paman dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Untuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus TPPU. Tersangka SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat. (13/52/2024)

Baru-baru ini, tim penyidik ​​KPK menyita mobil Mercedes Benz Sprinter milik SYL. Ali Fikri mengatakan, “Pada Senin (13/5), tim penyidik ​​menyita 1 buah mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam dan 1 buah kunci remote mobil.

Dia menjelaskan temuan tim penelusuran aset Direktorat Penelusuran Barang Bukti dan Eksekusi KPK bahwa mobil tersebut disembunyikan di kawasan Kelurahan Jatipdong, Pasar Mingu, Jakarta Selatan. “Mobil milik tersangka SYL sengaja disembunyikan dan dipindahkan dan ditemukan dalam keadaan dikuasai orang terdekat tersangka,” kata Ali.

Selain itu, akan dijadikan alat bukti dalam berkas perkara TPPU dan juga akan diperkuat oleh saksi-saksi termasuk tersangka, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *