KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif

JAKARTA – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi investasi bodong di PT Taspen (Persero). Pemeriksaan tersebut ditetapkan hari ini, Selasa (21/5/2024) dengan pemanggilan saksi.

Sedangkan salah satu saksi, Rina Lauwy Kosasih. Rina Lauvy merupakan mantan istri mantan direktur utama (direktur) PT Taspen Antonius NS Kosasih. Rina datang hari ini untuk menjawab panggilan tim investigasi.

“Di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik ​​melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Rina Lauvy Kosasih,” kata Kepala Pelayanan Berita KPK Ali Fikri, Selasa (21/5/). 2024).

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus korupsi transaksi investasi bodong di PT Taspen (Persero). Bersamaan dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memanggil tersangka dalam penyidikan.

Ali menjelaskan, penyidikan kasus tersebut harus dipublikasikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, lanjut Ali, pengaduan masyarakat dirujuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Saat ini kami sedang dalam proses pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan korupsi investasi bodong yang dilakukan PT Taspen (Persero) terhadap perusahaan lain pada tahun anggaran 2019,” kata Ali.

Sayangnya, Ali belum mau membeberkan identitas tersangka kasus tersebut. Dia hanya membenarkan temuan awal KPK soal dugaan korupsi terkait investasi bodong di PT Taspene yang merugikan kerugian miliaran rupee.

“Kerugian pemerintah akibat akuisisi tersebut mencapai ratusan miliar rupee dan proses penghitungan kerugian sebenarnya masih terus berjalan,” kata Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan kasus tersebut akan diumumkan pada tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan nama-nama tersangka dan penangkapan yang akan mereka hadapi setelah rencana penangkapan dilaksanakan.

Pembukaan perkara yang melibatkan para tersangka, termasuk tersangka, tidak akan diumumkan ke publik sampai seluruh tahapan pengumpulan bukti terbukti memadai, jelas Ali.

“Kami akan mempublikasikan perkembangan penyelidikan ini dan mengundang pengawasan,” katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah memeriksa Rina Lau, mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nikolas Stefanus Kosasih hingga 1 September 2023. Saat itulah Rina mengaku mengetahuinya. Dia adalah. Dia diminta mengusut dugaan korupsi.

Rina mengaku banyak ditanyai oleh tim penyidik ​​KPK, namun enggan membeberkan detailnya. Rina mengatakan, penjelasan itu terkait penyidikan korupsi PT Taspen.

Saat itu, Rina mengirimkan 39 laporan bank kepada penyidik, beberapa di antaranya milik mantan suaminya.

Banyak yang ditanya, paling tidak saya ditanya laporan keuangannya, laporan keuangan yang berkaitan dengan saya dan Pak Kosasih, kata Rina di Kantor KPK, Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *