KPK Periksa Sekjen DPR Indra terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan ulang pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekgen) DPR RI Indra Iskandar. Pak Indra akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR.

“Iya, sesuai penjelasan tim penyidik, hal itu terkonfirmasi,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Rabu (15 Mei 2024).

Perubahan jadwal tersebut karena Indra tidak hadir dalam conference call di hari yang sama pada pekan lalu. Pa Ali pun mengatakan, Pa Indra masih diperiksa sebagai saksi.

“Sebagai saksi,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Indra pada Kamis, 14 Maret 2024. Saat itu, Indra dipanggil bersama Hifi Hidupati, Kepala Tata Usaha DPR Ramjab.

Dari situlah tim peneliti mengkaji proses pengadaan peralatan gedung kantor DPR RI. “Dihadiri dan ditinjau oleh dua pihak, meliputi tahap perencanaan, tahap lelang, dan proses awal pengadaan sarana perumahan bagi anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” ujar Ali Fikri, Ketua DPR RI. Bagian Pemberitaan KPK. Jumat, 15 Maret 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *