KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor hingga 20 Hari ke Depan

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap penguasa Sadwarjo, Ahmad Mohdal Ali alias Gus Mohdalar. Mohdler diperiksa usai ditangkap terkait dugaan pengurangan tunjangan pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sudvarjo.

Usai pemeriksaan, Mohdlar dibawa ke ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK untuk mengumumkan penahanan tersebut. Mohdlar juga mengenakan rompi anti korupsi khas tahanan berwarna oranye.

Wakil Ketua KPK Johannes Tanak pada Selasa mengatakan, “Dalam pemeriksaan, tim penyidik ​​menahan tersangka selama 20 hari pertama yang berlangsung pada 7 Mei hingga 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK (5/7/2024).

Sebelumnya, Mohdlar sempat dua kali mangkir dari pertemuan lembaga antirasuah itu. Pertama, 19 April 2024 karena sakit. Kemudian, pada tanggal 3 Mei, orang tersebut kembali absen. Mohdlar tidak memberikan alasan tidak memenuhi panggilan KPK.

Sekadar informasi, penangkapan tersangka Gus Mohdlar diawali pada Kamis 25 Januari 2024 melalui operasi tangkap tangan aktif (OTT) di Sadwarjo, 11 orang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, KPK hanya menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sadwarju, Siska Vati (SW).

Selang beberapa waktu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan pada 23 Februari 2024 nama tersangka baru dalam kasus tersebut, Kepala BPPD Siddharjo, Ari Sivan, keduanya telah ditahan.

Selanjutnya, pada 16 April 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Sidwarjo Ahmed Mohd Ali sebagai tergugat. Saat ini, Mohdler dan dua anak buahnya berada di balik jeruji besi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *