KPK Segera Sidangkan Eko Darmanto terkait Kasus Gratifikasi Rp10 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadili mantan Direktur Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) atas tuduhan menerima suap Rp10 miliar.

Kepala Divisi Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penilaian tim JPU, seluruh unsur dalam pasal terkait dugaan suap DE telah terpenuhi.

Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16 April 2024), mengatakan, “Saat ini berkasnya sudah dalam tahap peradilan, apalagi jaksa sudah menerima tersangka sebagai saksi.”

Diperkirakan imbalan yang diterima dari tersangka ED selaku pejabat Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar, ujarnya.

Ali menjelaskan, tim JPU akan menahan UGD selama 20 hari ke depan hingga 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK.

Juru Bicara KPK terus mengadilinya, berkas perkara langsung diserahkan ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja.

Sekadar informasi, Eko Darmanto diperiksa atas dugaan penipuan Laporan Barang Milik Negara (LHKPN). LHKPN Eko Darmanto masuk kategori unik. Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menindaklanjuti temuan tersebut hingga tahap penyidikan.

Berdasarkan pemeriksaan KPK, utang Eko Darmanto meningkat signifikan dalam satu tahun. Hutangnya tidak sebanding dengan penghasilannya. Ada kesalahan dalam laporan properti Eko.

Khususnya, utang Eko bertambah Rp 500 juta dari Rp 8.525.000.000. (Rp 8,5 miliar) pada tahun 2020 menjadi Rp. 9.018.740.000.

Selain utang, komisi antirasuah juga menyoroti mobil tua Eko Darmanto. Di antara laporan harta benda yang diserahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Eko mengumpulkan beberapa mobil tua dan langka, termasuk mobil Jeep Willys tahun 1944 seharga N150 juta.

Lalu ada Chevrolet Bell Air tahun 1955 seharga Rp 200 juta; Dodge Fargo 1957 senilai Rp150 juta; Chevrolet Apache 1958 senilai Rp 200 juta; dan Ford Bronco tahun 1972 senilai Rp 150 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *