KPK Tegaskan Tak Ada Kesalahan Administrasi dalam Penyitaan HP Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Cristianto dan asistennya Kusnadi. Pasalnya, ada tanda terima yang ditandatangani penyidik ​​dan saksi.

Penyidik ​​lembaga antirasuah menyita telepon seluler mereka pada Senin, 10 Juni 2024 saat memeriksa mereka sebagai saksi penggantian sementara anggota DRC dengan tersangka Aaron Masiko dalam kasus dugaan suap.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sogiarto mengatakan tidak ada kesalahan administratif dalam proses penyitaan.

“Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 penyidik ​​telah melengkapi pencatatan BA dan kwitansi serta ditandatangani oleh penyidik ​​dan saksi,” kata Tessa saat dihubungi wartawan, Kamis (20/6/2024).

Dia melanjutkan. Dengan demikian, tidak terjadi kesalahan administrasi dalam proses penyitaan.

Dalam pemeriksaan silang, Tessa mengatakan saksi menunjukkan dokumen kuitansi yang tidak jelas. Padahal, tanda terima akhir sudah disiapkan oleh pemeriksa.

Dia berkata. Dalam kurun waktu tersebut, tanda terima akhir yang ditandatangani saksi dan penyidik ​​tidak dibawa.

Tessa melanjutkan, peneliti yang mengetahui hal tersebut segera berencana menyerahkan kuitansi akhir. Namun Kusnadi sudah berangkat mendampingi Hasto Cristiano saat wawancara dengan wartawan.

Klarifikasinya: Oleh karena itu, niat tersebut ditolak dan yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam acara pemeriksaan.

Kusnadi kemudian diperiksa pada Rabu, 19 Juni 2024. Tessa mengatakan, kwitansi terakhir dikirimkan pada kesempatan ini.

“Yang bersangkutan sudah mendapat kuitansi yang diinginkan,” kata Tessa.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Kusnadi, Petros Celestinos, mengaku penyidik ​​mengaku salah dalam menyita ponsel kliennya.

“Dengan adanya beberapa kesalahan administratif dalam pencatatan pencatatan, penggeledahan, dan kuitansi, hal itu diterima sebagai kesalahan karena ketergesaannya,” kata Petros di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Rabu (19/6/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *