KPK Telusuri Aset Abdul Gani Kasuba Hasil Dugaan Suap Izin Tambang

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri harta kekayaan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) yang uangnya diduga berasal dari pengusaha tambang. Hal itu ditelusuri 16 orang saksi di Kantor Imigrasi Ternate pada Rabu 15 Mei 2024.

Sedangkan saksi sebanyak 16 orang, Kepala BKD Malut M Miftah Baay; Sekda Malut Samsudin Abdulkadir Auditor Daerah Malut, Nirwan MT Ali tiga orang pembantu Gubernur Malut Zaldi A Kasuba, Wahidin A Tachim dan M Fajrin.

Kemudian, Sekretaris Fungsional BPBJ Provinsi Maluku Utara Abdul Hassan Tarate Fungsional Spesialis Pemuda PBJ Malut, Arafat Thalaba Rizmat Akbarullah Tomaito dan dua pejabat Tusma Duma.

Kemudian direktur sekaligus pemilik PT Prisma Utama Maison Lengkong bernama Sonny; Empat pihak swasta bernama Faisal, Abdullah, Simon dan Silvana Bahmid serta Komisaris PT Fajar Gemilang Nazlatan Ukhra Kasuba.

“Semua saksi tersebut telah hadir dan dikonfirmasi, termasuk pembelanjaan sejumlah barang bernilai ekonomi yang dilakukan tersangka AGK, yang berasal dari pemberian individu pemilik izin pertambangan di Maluku Utara,” kata Kapolri. sub. Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui SMS, Kamis (16/5/2024).

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi telah memperoleh bukti prima facie yang cukup.

Melalui penelusuran data dan informasi serta keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, kami menemukan cukup bukti adanya pencucian uang yang dilakukan oleh AGK selaku Gubernur Maluku Utara, kata Ali.

Abdul Ghani Kasuba diduga mengubah hasil suap dan uang gratis menjadi beberapa aset yang bernilai finansial. Dari pemeriksaan KPK, harta kekayaan Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *