KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di Amarta Karya

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proses rekrutmen 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero). Keputusan tersangka ini merupakan pengembangan dari keputusan tersangka sebelumnya.

Benar, kami pastikan sudah ditetapkan tersangka baru, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (29/04/2024).

Ali belum menjelaskan lebih detail siapa kedua orang tersebut. Sesuai aturan main Komisi Pemberantasan Korupsi, identifikasi dan pemrosesan kasus akan dilakukan bersamaan dengan penangguhan tersangka.

– Proses penyidikan sedang berjalan, nanti akan kami umumkan siapa saja setelah proses penyidikan selesai, ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka baru yang dimaksud adalah Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan Trisna Sutisna sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan spesialis di PT Amarta Karya pada 2018 hingga 2020.

Diduga ada kurang lebih 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya Persero yang di luar dugaan disepakati oleh kedua pihak. Sejumlah proyek tersebut antara lain pekerjaan konstruksi Apartemen Pulo Jahe, Jakarta Timur.

Kemudian pembelian pekerjaan konstruksi gedung olah raga Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Juga pembangunan biosafety center tiga tingkat di Universitas Padjajajran (Unpad).

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp46 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terus mendalami aliran uang ke kelompok lain. Diduga banyak kelompok yang diberi uang ilegal dari proyek tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *