KPK Ungkap Nilai Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Probolinggo Puput Rp149 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan atas dugaan suap dan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Probolingg Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan. Kasus ini segera dibawa ke pengadilan.

“Pada Kamis (5/2/2024), serah terima tersangka dan barang bukti kasus suap dan TPPU susulan dengan tersangka PTS dan temannya telah selesai di Lapas Kelas 1 Surabaya, Porong,” kata Ketua KPK. Bagian Pemberitaan, Ali Fikri, Jumat (5 Maret 2024).

Namun, dia menyatakan tim penyidik ​​sudah melengkapi penjelasan unsur keuntungan dan pasal-pasal TPPU, sehingga tim jaksa sudah menyatakan siap dibawa ke Pengadilan Tipikor.

“Dalam proses penyidikan diketahui nilai akun grafiti tersebut mencapai Rp149 miliar yang kemudian diubah untuk ditutup melalui TPPU senilai Rp90 miliar,” ujarnya.

Tim penyidik ​​segera menyusun surat dakwaan dan berkas administrasi yang akan segera diserahkan ke Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, anggota DPR Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka dugaan penerimaan suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Probolinggo 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *