KPLP Dinilai Badan Penegak Hukum yang Tepat Memegang Kewenangan Coast Guard Indonesia

JAKARTA – Divisi Kelautan dan Penjagaan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai merupakan lembaga penegak hukum yang tepat untuk memegang kewenangan Penjaga Pantai Indonesia. Sebab, KPLP mempunyai sejarah panjang dalam menjaga pesisir Indonesia.

Hal ini disampaikan Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono (BHS) menanggapi kontroversi Penjaga Pantai yang muncul seiring perdebatan RUU Kelautan. Menurutnya, KPLP telah memiliki sejarah panjang dalam konservasi pesisir dan laut di Indonesia.

“Secara historis, operasi penjaga pantai ini telah dilakukan sejak tahun 1936. Pada masa Pak Karno, Pak Harto, operasi penjaga pantai ini dilakukan oleh KPLP meskipun belum sempurna,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2021). 6/). 2024). ).

Undang-undang tersebut juga mencakup penyidikan terhadap pegawai negeri sipil, sepanjang kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana. Istilah Lexspecis merupakan undang-undang khusus bagi pekerja sipil dan berlanjut pada Merchant Marine Court.

KPLP diawali dengan Peraturan Kelautan (Scheepvaart) LN 1882 No 115 junto LN 1911 No 399 (polisi di laut), Hukum Kelautan (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No 700), Peraturan Maritim 19, Daerah Maritim. dan Lingkungan Laut 1939 Pasal 13.

“Sejak tahun 1942 hingga tahun 1970an, banyak terjadi perubahan dan pergantian nama dalam organisasi ini. Misalnya pada tahun 1947 yang menjalankan penjaga pantai adalah Biro Maritim Indonesia di Yogya, yang kemudian pada tahun 1947 diubah menjadi Biro Maritim Indonesia. ” dikatakan.

Kemudian pada tahun 1966 berganti nama menjadi Badan Keamanan Laut (BKP) dengan tugas menyelenggarakan Polisi Khusus Maritim dan SAR. Kemudian pada tahun 1968, dengan berubahnya Departemen Kelautan menjadi Departemen Perhubungan, maka tugas khusus SAR dialihkan kepada Direktorat Navigasi dan namanya diubah lagi menjadi Dinas Maritim dan Penjaga Pantai (DPLP). Melaksanakan Pengawasan Maritim Khusus dan Keamanan Pelabuhan Swasta.

Pada tahun 1970, DPLP diubah menjadi Komando Operasional Penjagaan Laut dan Pantai (KOPLP), dan terakhir pada tahun 1973 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1973 diubah menjadi DPLP. Unit) pada tingkat direktorat. Tanggal tersebut diperingati sebagai hari ulang tahun KPLP hingga saat ini.

Yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yaitu Pasal 276 yang menyatakan bahwa KPLP didirikan untuk menjamin keselamatan laut dan menjamin terselenggaranya peraturan perundang-undangan di laut dan di pantai.

“KPLP juga ada kaitannya dengan IMO. Jadi berbahaya kalau IMO mendengar ada dualisme atau hal-hal lain di Indonesia. Apalagi kalau ada gangguan pelayaran internasional di Indonesia, laporkan ke IMO,” ujarnya. .

Selain itu, KPLP saat ini juga memiliki kehadiran di sekitar 600 pelabuhan di Indonesia dan juga berkomunikasi secara luas dengan penjaga pantai di negara lain.

“Mereka melaksanakan tugas patroli, penyelamatan, dan pengamanan. Kalau KPLP tidak dalam posisi, misalnya soal persenjataan, maka dilakukan koordinasi dengan Bakamla dan Polair. Posisi Bakamla di sini menjadi jembatan dengan TNI Angkatan Laut,” ujarnya. .

Ia berharap ke depan, KPLP dapat diperkuat untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan para pelaku industri maritim dan jalur pelayaran baik di dalam maupun luar negeri.

“Di banyak negara, penjaga pantai itu badan yang berada di bawah kewenangan menteri. Bukan badan yang berada di bawah kewenangan presiden. Meski bukan negara maritim, tapi ada 20 negara yang penjaga pantainya cukup kuat. Nah. Tentu saja Indonesia yang mengklaim sebagai “Poros Maritim Global” mempunyai coast guard yang sangat kuat. Artinya, pemerintah harus memperkuat KPLP untuk menjunjung tinggi cita-cita tersebut, ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa ada tiga alasan mengapa KPLP merupakan lembaga yang paling tepat untuk mengambil alih kendali tertinggi operasi Penjaga Pantai.

Pertama, dari segi sejarah, KPLP sudah memiliki sejarah yang panjang. Kedua, hubungannya dengan pihak internasional dan industri juga sudah terjalin sejak lama. Masyarakat maritim sudah mengenal KPLP. Ketiga, sumber daya manusia KPLP, pelayaran. dokumen dan keselamatan transportasi, “Mereka orangnya baik dan saya sudah paham logistiknya,” ujarnya.

Ia menyatakan, jika KPLP bekerja sama dengan Bakamla dan Polair sebagai koordinator, maka perusahaan pelayaran dan pengguna pelayaran akan merasa aman.

“Ini yang diinginkan para pelaku bisnis dan masyarakat maritim. Mereka melindungi kapal-kapal ikan ketika berhadapan dengan patroli maritim kita, seperti yang dilakukan penjaga pantai Vietnam atau Thailand,” ujarnya lagi.

Ia menegaskan, yang diinginkan masyarakat maritim dan pelaku industri maritim adalah kepastian hukum.

“Oleh karena itu, tidak boleh ada dualitas kekuasaan, harus jelas siapa yang berkuasa. Sehingga mereka merasa aman dalam menjalankan usahanya. Atau perusahaan pelayaran internasional juga bisa merasa aman ketika masuk ke wilayah perairan Indonesia.” tersebut di atas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *