KPU: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan calon legislatif yang ingin maju di Majelis Pilkada 2024 tidak wajib mengundurkan diri.

“Yang harus mengundurkan diri adalah anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota,” kata Hasim, Kamis (5 September 2024).

Hasyim memberikan simulasi penerapan di Pilkada 2024. Misalnya, apabila hasil pemilu tahun 2019 mengakibatkan seorang anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota tidak ikut serta dalam pemilu tahun 2024, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan yang dijabatnya. .

Hasim mengatakan, jika ada anggota parlemen di provinsi/kabupaten/kota Partai Demokrat/LDP/LDP yang terpilih pada pemilu 2019 dan mencalonkan diri pada pemilu 2024 namun tidak terpilih, Hasim mengatakan personel terkait wajib mengundurkan diri dari jabatannya. posting. Sekarang mereka bertahan.

“Apabila seorang anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota ikut serta dalam Pemilu 2024 dan terpilih (calon) karena Pemilu 2019, maka yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya sekarang dan tidak wajib mengundurkan diri dari jabatan tersebut. ,” dia berkata.

Hasyim menjelaskan secara spesifik pada simulasi ketiga. Calon legislatif yang ingin maju pada Pilkada 2024 tidak harus melepaskan jabatannya sebagai calon legislatif terpilih. Sebab, tidak ada ketentuan rapat serentak anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Oleh karena itu, apabila calon anggota DPR kalah dalam Pilkada 2024, ia tetap dapat dicalonkan sebagai anggota DPRD provinsi/negara bagian/kota/DPR/DPD/DPRD. “Tidak ada larangan pengangkatan di masa depan (setelah kekalahan di pilkada),” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *