KPU Disentil Hakim Konstitusi: Sejak Sidang Pilpres, Enggak Serius

JAKARTA – Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengkritisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Sumatera Selatan hari ini. . Awalnya, Arief ingin mempertanyakan kebenaran klaim kuasa hukum pemohon, Akbar Junaid, yang menyebut KPU membuka kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Ogan Komering Iliri pada 27 April 2024.

“Saya minta konfirmasi kepada responden, apakah benar ada acara pelantikan pada 27 April? Kalau respondennya KPU, di mana orang KPU-nya? Perwakilan hukum? Bagaimana KPU ini? Mau ngapain?” kata Arief di Gedung MK Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Namun kuasa hukum KPU menyebut tidak ada komisioner KPU yang hadir dalam sidang tersebut. “Belum,” jawabnya.

“Yah, pengacara tidak tahu? Enggak, sekarang pimpinan KPU, KPU Pusat atau yang mana? Ogan Komering atau Lahat? ujar Arief.

Kemudian salah satu perwakilan Sekretariat KPU RI mengatakan pimpinan KPU mempunyai agenda di kantor. “Para pemimpin mempunyai agenda di kantor.”

Mengapa KPU tidak menganggap serius hal ini, bagaimana menurut Anda? Tolong sampaikan kepada KPU, harus serius,” tanya Arief dengan nada serius.

Arief juga menyebut KPU kurang serius menangani proses peradilan sejak sengketa pemilihan presiden (Pilpres) yang berlangsung beberapa waktu lalu. Arief menambahkan, komisioner KPU wajib hadir setiap rapat KPU.

“Jadi setelah (sidang) Pilpres kemarin, KPU tidak serius menjawab pertanyaan-pertanyaan itu kan? Tunggu dulu, komisioner harus menyampaikan. Berapa komisioner? Seharusnya Anda hadir. Itu dibagi menjadi panel 1, panel 2 , panel 3 kan?” Kok belum sampai, kata Arief.

Menjawab pertanyaan Arief, perwakilan sekretariat KPU mengatakan seharusnya Komisioner KPU Idham Kholik dan Yulianto Sudrajat hadir. “Informasi dari sekretariat, Pak Idham mempunyai rencana persiapan teknis menghadapi pilkada. “Pak Yulianto Sudrajat sekarang sedang menerima teman-teman provinsi untuk pemilihan provinsi.”

Mendengar jawaban tersebut, Arief pun dengan nada tinggi mengatakan KPU tidak menganggap penting proses di Mahkamah Konstitusi. “Apakah itu berarti pengadilan tidak menganggapnya penting?”

“Sudah ada kuasa hukumnya di sana,” jawab perwakilan Sekretariat KPU.

Belakangan, Arief juga menanyakan kehadiran Ogan Komering Iliri dan kuasa hukum KPU daerah Lahat. “Artinya pengacara yang menjawab ya? Siapa pengacaranya? Siapa kuasa hukum yang ditunjuk untuk menjawab permasalahan ini? Bukankah KPU Lahat atau KPU Ogan Komering ada di sini?”

“Belum sampai di sini,” kata kuasa hukum KPU.

Arief pun meminta KPU menyikapi permasalahan ini dengan baik. “Iya, nanti saya jawab ya?” Benar, ini serius ya, itu persoalan penting, itu persoalan serius, penyelesaian sengketa di pengadilan, karena menyangkut hak konstitusional pemilih, hak konstitusional. calon legislatif, harus diselesaikan dengan baik.”

Arief kembali menegaskan partainya menangani sengketa pemilu dengan baik. Maka jangan sampai hal itu merusak keseriusan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Seharusnya pengadilan menyelesaikan masalah ini dengan serius bukan? Ini juga menjadi perhatian semua orang. Negara demokrasi Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan Pancasila, semuanya harus serius, tambahnya.

“Pasal 22 mengamanatkan pemilu itu dilakukan oleh Luber dan Jurdil, oleh semua pihak yang berkepentingan, harus dilaksanakan sebaik-baiknya, dengan niat yang benar-benar baik. .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *