KPU DIY Pastikan Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tak ada Calon Perseorangan

YOGYAKARTA – Pemilihan Presiden Serentak (Pilkada) Daerah DIY akan digelar di 5 kabupaten/kota. Pada pilkada mendatang, dipastikan tidak ada calon perseorangan yang akan mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil bupati.

Ketua KPU DIY Ahmad Sidqi mengatakan masa pendaftaran calon perseorangan pada pilkada telah berakhir. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenjang dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Presiden, Walikota, dan Wakilnya.

Seperti UU KPU No. 532 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perorangan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Kedua peraturan ini mengatur tahapan penanganan permohonan dukungan masing-masing pasangan calon, kata Ahmad, Senin (13/5/2024).

Proses seleksi perseorangan diawali dengan Pernyataan Penyerahan Dukungan pada tanggal 5 sd 7 Mei 2024 dan dilanjutkan dengan tahap penyerahan dokumen persyaratan dukungan bagi masing-masing pasangan calon KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Fase ini dimulai pada 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Seluruh KPU Kabupaten/Kota DIY mengumumkan pelaksanaan dukungan pada tanggal 5 Mei 2024 melalui media massa dan media cetak.

“Kami juga telah membentuk Help Desk Seleksi Perorangan untuk menjawab kebutuhan informasi tahapan penyerahan dokumen yang diperlukan untuk mendukung pasangan calon perseorangan,” imbuhnya.

Apabila persentase kebutuhan dan kebutuhan dukungan minimal masing-masing KPU Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Kota Yogyakarta, maka dengan persentase kebutuhan 8,5%, maka kebutuhan dukungan minimal sebesar 27.340.

Kabupaten Bantul dengan persentase kebutuhan 7,5% kebutuhan dukungan minimal 55.656, Kabupaten Kulon Progo dengan persentase kebutuhan 8,5% kebutuhan dukungan minimal 29.329. Kabupaten Gunungkidul dengan persentase kebutuhan sebesar 7,5%.

“Syarat dukungan minimal 45.987 dan untuk Kabupaten Sleman dengan syarat kepesertaan 7,5% maka syarat dukungan minimal 63.680,” ujarnya.

Pada tahap penyerahan dokumen permohonan dukungan pasangan calon perseorangan KPU kabupaten/kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada pasangan calon yang menyerahkan dokumen.

Oleh karena itu, pada Pilkada Serentak 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak ada dua calon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berasal dari perseorangan, ”tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *