KPU Kulonprogo Resmi Tetapkan 40 Caleg Terpilih Periode 2024-2029

KULONPROGO – Sempat tertunda karena kontroversi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo menetapkan bakal calon legislatif (caleg) terpilih KHDR Kulonprogo periode 2024-2029. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dipastikan akan meraih kursi terbanyak di parlemen baru.

Keputusan itu diambil dalam rapat umum terbuka yang digelar di Novotel YIA, Temon, Kulonprogo. Ini menjadi momen penting setelah KPU Kulonpro dinyatakan sebagai pemenang perselisihan pemilu yang digelar di Mahkamah Konstitusi (CC).

Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana sebelumnya mengungkapkan, KPU Kulonprogo digugat Partai Nasdem ke Mahkamah Konstitusi atas hasil perolehan suara KHDR Kulonprogo di Daerah Pemilihan 5 (Dapil) yang meliputi Kapanewon, Lendah, dan Galur.

Budi mengatakan, “Di beberapa daerah pemilihan di Nasdem Dapil 5, perolehan suara calon legislatif KPPS dialihkan ke partai lain sehingga menyebabkan Nasdem kalah.”

Namun Mahkamah Konstitusi membatalkan kasus tersebut sehingga KPU dapat melanjutkan proses penetapan calon terpilih Kulonpro.

Pemungutan suara kursi KHDR Kulonprogo di KPU Kulonprogo akan berdasarkan hasil perhitungan tingkat kabupaten, kata Budi.

Dalam sidang umum kali ini, KPU Kulonprogo mengumumkan 40 calon terpilih anggota KHDR Kulonprogo periode 2024-2029. PDIP dinyatakan sebagai partai pemenang dengan 13 kursi. Keberhasilan PDIP menunjukkan dominasinya di wilayah Kulonprogo.

Setelah penetapan tersebut, maka proses pengangkatan anggota terpilih KHDR Kulonprogo akan dilakukan pada 12 Agustus 2024.

“Kami berharap seluruh anggota KHDR terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik demi kemaslahatan masyarakat Kulonprogo,” pungkas Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *