Kronologi Pembunuhan Pemilik Warung Kelontong Madura yang Jasadnya Dibungkus Sarung di Pamulang

JAKARTA – Polisi mengungkap kronologi pembunuhan pemilik toko kelontong berinisial AH (32) yang dilakukan keponakannya berinisial FA (23) dibantu NA (28). Jenazah korban ditemukan di Pamulang dalam keadaan terbungkus sarung.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, keponakan korban, Jumat (10/5/2024). Kemudian keesokan harinya, jenazah korban ditemukan terbungkus sarung di kawasan Pamulang, Tangsel.

Kasus pembunuhan ini bermula dari pelaku AH yang sedang marah dan ingin membunuh pamannya. Kemudian AH meminta nasehat kepada penyerang lainnya berinisial NA (28 tahun), yang menyarankan FA untuk mengakhiri nyawa korban.

“Dia (NA) juga yang kaya memberi nasehat ‘selesaikan’,” kata Titus, dihubungi Senin (13/5/2024).

FA kemudian melakukan pembunuhan dengan parang di toko kelontong korban di Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat sore. Ternyata FA sudah menyiapkan parang milik pedagang kelapa itu sejak sore, lalu menyembunyikannya di toko.

“Jadi kalau rangkaian kejadiannya siang itu dia (korban) sedang makan, punggungnya dipukul oleh penyerang (FA) dengan parang,” ujarnya.

“Setelah dipukul sebanyak empat kali, dia (korban) meninggal. Lalu dia bersihkan, taruh di kamar mandi, lalu malamnya dia bungkus dengan tas dan sarung, lalu jam 9 malam dibuang, ”ujarnya.

Saat pembunuhan yang dilakukan FA, pelaku NA sedang memantau lingkungan sekitar. Selanjutnya, NA membantu membersihkan berkas darah dan membuang jenazah korban. “Beliau (NA) ikut membersihkan jejak darah dan membantu pembelian tas, kemudian membantu memasukkan jenazah ke dalam kantong untuk dibuang,” kata Titus.

Alasan keduanya berani mengakhiri nyawa korban adalah karena sakit kepala. Bagi pelaku FA, dirinya sakit hati karena sering ditegur korban. Sedangkan NA terluka karena korban tidak mau membayar utang rokoknya. Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *