Kronologi Penangkapan Chandrika Chika terkait Narkoba, Diamankan di Sebuah Hotel di Jakarta

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Chandrika Cika terkait kasus narkoba di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.

Wakil Kepala Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rexa Anugrah mengatakan Chandrika Chika ditahan bersama lima pelaku lainnya di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

“Di TKP ditemukan enam orang berinisial AT, perempuan berusia 24 tahun; Nj, 22 tahun, perempuan; AMO, 22 tahun, laki-laki; CK, 20 tahun, perempuan; BB, 25 tahun, laki-laki HJ, 27 tahun, laki-laki,” kata AKP Reska.

Saat ini, tim investigasi sedang menginterogasi selebriti tersebut dan pelaku lainnya. AKP Rexa mengatakan Chandrika Chika merupakan salah satu pelaku yang positif menggunakan ganja.

Mengenai yang positif ganja, inisial AT, Nj, CK (Chandrika Chika-red) dan inisial AMO, kata AKP Reksa.

“HJ dan BB itu inisial sabu,” ujarnya.

Dalam kasus ini, mantan kekasih Tarik Halilintar dijerat Pasal 127 Nomor. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Meski demikian, AKP Mutual mengatakan tidak menutup kemungkinan para pelaku akan direhabilitasi jika memenuhi syarat yang berlaku.

“Kalau syarat rehabilitasinya terpenuhi, tidak menutup kemungkinan untuk rehabilitasi. Kita proses dulu,” kata AKP Reska Anugrah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *