Kronologi Penangkapan Rio Reifan, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu hingga Ekstasi

JAKARTA – Riwayat penangkapan Rio Reifan diungkap Kasat Narkoba Metro Jakarta Barat, AKBP Indravienni Panjioga.

Dalam penangkapan pada Jumat (26/4/2024) di kediaman Rio Reifan, Kecamatan Yatinegara, polisi menyita 39 tahun sabu, ekstasi, dan obat keras. tangan artis.

Faktanya, pada Jumat malam pukul 21.00 WIB kami menangkap seorang pria bernama RR sebagai tersangka pengedar narkoba dan pada saat ditangkap kami menemukan tiga bungkus kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan dia punya barang bukti (28/). .4/2024) terpenuhi.

AKBP Indravienny menjelaskan, Rio Reifan tidak minum bersama orang lain. “(Saat ditangkap) dia tidak bersama siapa pun,” kata Indravienny.

Lebih lanjut, AKBP Indravienni mengatakan penangkapan Rio Reifan berdasarkan informasi masyarakat. Alhasil, polisi langsung menangkap artis yang ditangkap untuk kelima kalinya tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, saat ditangkap dia diketahui sebagai saudara RR, ujarnya.

Menurut laporan, Rio Reifan ditangkap dan ditangkap setelah mengonsumsi narkoba, dan ditangkap pada tahun 2015 dan dijatuhi hukuman 14 bulan penjara.

Setahun setelah dia dibebaskan, polisi menangkap Rio pada tahun 2017 karena mengadakan pesta berbahan bakar sabu di sebuah klub malam di Jakarta Barat.

Bebas pada tahun 2019, Rio Reifan baru-baru ini didakwa lagi terkait kasus yang sama. Dalam kasus tersebut, juri memvonisnya 20 bulan penjara dan dia dibebaskan pada tahun 2020.

Setahun kemudian, Rio juga dibawa oleh rekannya SA, pada tahun 2021 di kediamannya di Otis, Jakarta Timur.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sabu seberat 0,21 gram dan satu paket sabu seberat 1 gram yang diantar menggunakan ojek online. Usai penangkapan, Rio sempat sadar dan mengaku ingin lepas dari narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *