Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Kami 99 Persen Optimistis Menang Praperadilan

BANDUNG – 22 orang pengacara menggelar sidang perkara pertama Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024). Kuasa hukum Pegi yakin 99 persen akan menang jelang sidang melawan Ditreskrimum Polda Jabar.

Mereka tiba di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata pada pukul 08.00 WIB. Kini, sidang perdana kasus tersebut akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengatakan seluruh kuasa hukum yang hadir pada sidang pertama siap mengikuti persidangan. Tim kuasa hukum menyiapkan bukti-bukti. Ada 36 halaman file yang harus dibaca setelah sidang.

“Kami menyiapkan laporan dan berpikir. “Hari ini kami berharap penyidikan praperadilan dan pendapat hakim berjalan baik dan Pegi bisa dibebaskan,” kata Yanti, sapaan akrab Sugianti, Senin (24/6/2024).

Yangi mengatakan, jumlah pengacara yang mengikuti sidang lebih dari 22 orang. Dia mengharapkan Pegi Setiawan bisa dibebaskan pada sidang berikutnya. “Kami 99 persen optimistis,” ujarnya.

Yanti pun berharap tidak ada tindakan dari pihak tersebut selama proses peradilan berlangsung. Menurut Yanti, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan prostitusi Vina tidak sah karena barang bukti yang disimpan Polda Jabar. sangat lemah.

Belum ada bukti nyata yang menunjuk Pegi Setiawan sebagai pelaku kejahatan tersebut. “Tidak ada CCTV. Tidak ada sidik jari. Otopsi tidak mengarah ke Pegi. Tidak ada penyelidikan ilmiah atas kejahatan tersebut,” kata Yanti.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 malam, Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Pasal ini memiliki ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati dan/atau penjara seumur hidup, atau hingga 20 tahun penjara. Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 kembali terungkap usai film berjudul Vina. : Sebelum 7 hari ditampilkan.

Masyarakat memanggil polisi untuk mengungkap kasus tersebut. Selain itu, ada 3 DPO atau buronan yang kabur sendirian yakni Pegi, Andi, dan Dani. Seminggu setelah kasus ini mencuat kembali, penyidik ​​Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024.

Pria yang mengerjakan pembangunan rumah itu didakwa melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Namun, Pegi membantah keras tudingan tersebut. Dalam jumpa pers, Pegi menegaskan dirinya tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan polisi.

Selain itu, Polda Jabar hanya menunjukkan bukti ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK, dan KTP. Namun polisi tidak memberikan bukti bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku kasus tersebut.

Pegi pun menyampaikan alibi yang kuat karena tidak berada di Cirebon pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Ia membenarkan dirinya bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung. Alibi tersebut didukung saksi, rekan kerja, Rudi Irawan, ayah Pegi, dan Kartini, ibu kandungnya.

Bahkan, alibi Pegi di Bandung terkonfirmasi lewat pemberitaan penyerangan di media sosial (medsos) Facebook pada Juni hingga Desember. Namun penyidik ​​Ditreskrimum Polda Jabar tetap menuduh Pegi sebagai pelaku meski tanpa bukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *