Kumba Digdowiseiso Diberhentikan sebagai Dekan FEB dan Dosen Unas

JAKARTA – Universitas Nasional (UNAS) memutuskan mencopot Kumba Degdosiso dari jabatan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FE) atas tudingan namanya muncul dalam publikasi jurnal internasional. Kumba juga diberhentikan sementara dari jabatan akademik/profesionalnya sebagai dosen untuk jangka waktu paling lama tiga tahun.

Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) Universitas Nasional (Unas). “Keputusan berdasarkan temuan, dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Peraturan Rektor Unas dan peraturan lainnya,” kata Selamat Ginting, Pejabat Khusus Bidang Komunikasi dan Media Universitas UNAS. Jakarta, Senin (27/5/2024).

Menurut Salamat Genting, hasil rekomendasi TPF dilaksanakan berdasarkan dua keputusan (SC) Pembina Unas. Surat Keputusan Nomor 116 tentang pemberhentian sementara Profesor Kumba Degdosiso dari jabatan dosen tetap Universitas ONAS untuk jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan pada tanggal 21 Mei 2024 Mei 2024.

“Jika Kumba Digdoviciso menunjukkan etika akademik yang baik, maka sanksi akan dipertimbangkan sesuai laporan hasil TPF tanggal 6 Mei 2024,” kata Selamat Genting mengutip keputusan Rektor Ounas Amri Bermawi Butera.

Berdasarkan temuan fakta dan analisis atau informasi yang diterima, TPF menyimpulkan Kumba Digdoeso melakukan perbuatan yang melanggar etika akademik dan profesi serta itikad baik sebagai dosen. Penelitian dan rekomendasi tersebut disampaikan oleh 10 orang anggota TPF yang dipimpin oleh Profesor Ernavati Senaga, Wakil Direktur Penelitian, Pelayanan Publik dan Kerja Sama Unas Records yang juga merupakan Presiden TPF.

TPF dari Ernavati Sinaga, Senator UNAS; Sutekno, Akademisi Universitas Negeri Semarang (UNNES); Syarif Hedayat, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Eddie Sugiono, Senator Ounas; Ruminor, Senator Unas; Independen, Ounas adalah anggota Komite Disiplin; Suhrman, Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ); Retno Viduvati, Senator Unas; Aris Munandar, Senator Ounas; dan Senator Unas Fakhruddin M Manjunjaya.

TPF didirikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 95/R/IV/2024 yang dikeluarkan Rektor Ounas pada 19 April 2024. “Forum tersebut melakukan penelusuran data, memverifikasi klarifikasi berbagai pihak terkait dan menyusun jadwal, kajian dan rekomendasi,” kata Salamat.

Dijelaskan juga ada faktor yang mempengaruhi Dekan FEB Unas dan Profesor Kumba Digdousiso. Sedangkan hal yang meringankan yang dipertimbangkan adalah tidak pernah melakukan pelanggaran akademik atau pelanggaran lainnya. Apalagi usianya yang masih sangat muda, mempunyai semangat dan potensi yang besar untuk memajukan organisasi.

Penggunaan artikel ilmiah yang tidak etis dalam permohonan jabatan guru besar, karena hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa publikasi ilmiah internasional tahun 2023 dan 2024 tidak digunakan dalam proses permohonan jabatan Guru Besar Kumba Digdosiso. Namun penggunaan publikasi ilmiah pada tahun 2021 dan 2022 serta perolehan jabatan guru besar pada 1 Oktober 2023 bergantung pada keputusan Menteri Riset dan Teknologi RI.

“Jadi dari fakta tersebut bisa dikatakan tidak ada keterkaitan antara usulan Profesor Kumba Digdosiso dengan publikasi mengenai nama dosen UMT (Universiti Malaysia Terengganu),” kata Selamat Ginting.

Ia menambahkan, pembimbing Unas Kumba meminta Digdoiso melakukan dua hal terkait Universiti Malaysia Terengganu. Pertama; Kami mohon maaf kepada seluruh dosen Universiti Malaysia Terengganu yang namanya disebutkan dalam artikel yang dimuat di majalah tersebut tanpa izin atau sepengetahuan dosen tersebut. Kedua; Nama-nama dosen Universiti Malaysia Terengganu yang disebutkan dalam artikel terbitan majalah Kumba Digdwaisiso telah dihapus (dihapus).

Berkoordinasi dengan LLDikti III, Penasihat Unas dan Ketua TPF bertemu dengan pimpinan UMT pada tanggal 5 Mei 2024 untuk mendapatkan informasi dan membahas kasus Kumba Digdoeso. “Permohonan Pembimbing UNAS kepada Kumba ini menanggapi surat Pembina UMT Dato’ Mazlan bin Abdul Ghaffar perihal permintaan perubahan daftar penulis yang tidak memenuhi syarat,” kata Selamat Ginting.

Dijelaskannya, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Rektor Unas dan Ketua TPF, serta Ketua Perusahaan Pelayanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah Ketiga pada 20 Mei 2024. Termasuk pertemuan antara Rektor Unas, para Wakil Rektor, Ketua Yayasan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (YMIK) dan Penasihat Administrasi Unas mengenai hasil peninjauan TPF pada tanggal 21 Mei 2024.

“Rektor PPMK Universitas beserta para wakilnya bertemu kembali dengan LLDikti III pada tanggal 22 Mei 2024, dan pertemuan Rektor dan Wakil Rektor Universitas serta Rektor YMIK pada tanggal 22 Mei 2024 melaporkan hasil pertemuan dengan LLDikti III. Demikian seluruh keputusan TPF dan Rektor Unas diinformasikan kepada LLDikti III,” kata Genting.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *