Kupas Tuntas PBJT, Jenis Pajak Baru di DKI Jakarta Khusus Jasa Perhotelan

JAKARTA – Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan sebuah prestasi baru yang muncul dalam dunia perpajakan Indonesia. PBJT terdapat dalam UU No. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi (UU HKPD) mulai berlaku pada 5 Januari 2022.

Pertanyaannya, sebagai pemilik hotel dan rumah tinggal pribadi yang bergerak di bidang perhotelan (pensiun), sudahkah Anda memahami apa itu PBJT? Jenis pajak apa saja yang termasuk dalam PBJT? Apa saja ketentuan tarifnya?

Yuk, kita bahas agar Anda selaku pemilik jasa hotel di kediaman pribadi yang beroperasi sebagai hotel (akomodasi kost) memahami aturan dan harga PBJT. PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi suatu barang dan/atau jasa tertentu.

Jenis pajak ini termasuk dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Provinsi dan Pajak Daerah. PBJT Perhotelan adalah penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu termasuk jasa perhotelan.

“Layanan perhotelan mencakup layanan penyediaan akomodasi dan fasilitas pendukung, serta penyewaan ruang pertemuan atau konferensi kepada penyedia layanan hotel,” kata Maurice Dani, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan di Jakarta, Papanda.

Sedangkan kategori yang termasuk dalam Layanan Perhotelan PBJT meliputi hotel, losmen, villa, losmen wisata, motel, losmen, wisma wisata, pesanggrahan, wisma/pondok/resor/pondok, rumah tinggal pribadi yang beroperasi sebagai hotel, dan glamping.

Banyak pertanyaan yang muncul di kalangan masyarakat mengenai penerapan pajak hotel pada rumah jompo sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Oleh karena itu, pada artikel kali ini kita akan membahas lebih spesifik tentang objek PBJT perhotelan, yaitu objek yang berbentuk perumahan pribadi yang berfungsi sebagai hotel.

Hotel dan tempat tinggal pribadi yang beroperasi sebagai hotel

Harap diperhatikan bahwa hotel ini merupakan bangunan multi-kamar yang disewakan sebagai akomodasi dan tempat makan bagi wisatawan. Hotel adalah akomodasi yang dikelola secara komersial. Setiap orang mempunyai akses terhadap pelayanan, akomodasi, makanan dan minuman.

Sedangkan hunian pribadi yang berfungsi sebagai hotel adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi, seperti akomodasi hotel. Namun belum termasuk sewa (kontrak) jangka panjang (lebih dari satu bulan).

Seperti pensiun yang merupakan salah satu jenis tempat tinggal. Rumah kos umumnya disewakan kepada perorangan atau kelompok untuk tempat tinggal sementara atau jangka waktu tertentu. Rumah kos biasanya menyediakan kamar atau unit tempat tinggal dengan fasilitas dasar seperti tempat tidur, lemari pakaian, kamar mandi, dan dapur bersama.

Saat ini juga terdapat kos-kosan yang menawarkan fasilitas tambahan lebih mewah seperti gym. Selain gym, beberapa pesantren premium juga menawarkan fasilitas lain seperti kolam renang, ruang serbaguna untuk pertemuan atau acara, spa, atau bahkan layanan pramutamu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari penghuninya.

Pensiun juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang beroperasi sebagai hotel, menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang mirip dengan hotel.

Walaupun ukuran, pelayanan dan fasilitas yang ditawarkan kos-kosan berbeda dengan hotel, namun pada umumnya memiliki tujuan yang sama yaitu menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan.

Baik hotel maupun pensiun menyediakan fasilitas dasar seperti tempat tidur dan kamar mandi, dengan kemungkinan fasilitas tambahan seperti gym, kolam renang atau layanan pramutamu.

Oleh karena itu, rumah kos dapat dimasukkan dalam kategori hunian pribadi yang difungsikan sebagai hotel, walaupun cakupan fasilitasnya berbeda-beda.

Hal ini terdapat pada Pasal 53 Ayat (1) UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 47 Ayat (1) Perda Nomor Dinas yang menjadi pokok bahasan PBJT, jelas Morris.

Berdasarkan aturan di atas mengenai penjualan atau penyediaan barang dan jasa tertentu oleh Wajib Pajak termasuk penyediaan akomodasi yang dipasarkan oleh pihak ketiga berupa akomodasi yang beroperasi sebagai hotel.

Jadi Wajib Pajak PBJT adalah pemilik atau pihak pengendali akomodasi yang memberikan pelayanan akomodasi kepada pengguna akhir. Ini bukan penyedia layanan pemasaran atau manajemen di seluruh platform digital.

Dasar pengenaan dan tarif PBJT

Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan konsumen atas barang dan jasa tertentu, termasuk jumlah pembayaran kepada penyedia jasa perhotelan atas PBJT jasa perhotelan.

Tarif PBJT untuk jasa perhotelan ditetapkan sebesar 10 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Perda Nomor 1 Tahun 2024. “Bagi pelaku sektor perhotelan, kepatuhan terhadap peraturan perpajakan tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi dalam Keberlanjutan dan stabilitas bisnis mereka.”

Melalui pemahaman menyeluruh terhadap pelayanan PBJT Hotel, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan kompetitif. Sehingga pada akhirnya memberikan manfaat bagi seluruh pihak terkait termasuk pengusaha, konsumen, dan pemerintah.

Maka marilah kita terus meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap peraturan perpajakan, serta menjaga integritas dan kepatuhan perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *