Laboratorium Ganja di Canggu Bali Terbongkar, 3 WNA Jadi Tersangka

JAKARTA – Laboratorium ganja hidroponik rahasia dan mephedrone di sebuah vila di kawasan Kanggu, Kuta Utara, Badung, Bali dibobol Badan Reserse Kriminal (BareScream) Polri. Tiga warga negara asing (WNA) telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka pertama berinisial IV adalah laki-laki warga negara Ukraina (WN), berperan sebagai pencipta atau pemilik laboratorium tersebut,” kata Kabag Penyidikan Kompol Vahyu Vidada kepada wartawan, Senin (13/5). ). /2024).

Tersangka lainnya berinisial MV juga berjenis kelamin laki-laki dan berasal dari Ukraina serta berperan sama dengan IV. “KK yang ketiga, berkewarganegaraan Rusia, berperan sebagai pemasaran,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan, para tersangka sengaja menjadikan vila tersebut sebagai laboratorium rahasia untuk memproduksi narkotika modern seperti mephedrone dan ganja hidroponik. “Pemasaran produk menggunakan jaringan Hydra Indonesia, grup/akun di aplikasi Telegram dengan pembayaran menggunakan Bitcoin,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 129 huruf A, dan Pasal 132 ayat dengan Pasal 111 ayat (2). (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *