Lagi Asyik Judi Slot di Warnet, 3 Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi

BANDAR LAMPUNG – Sebanyak tiga pria kedapatan berjudi mesin slot online di luar kios warung internet (Warnet) di Bandar Lampung pada Kamis (27 Juni 2024).

Benar, tiga pelaku perjudian online di warung internet telah ditangkap, kata Dennis Arya Putra dan Didi Ronaldo, 27, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.

Berdasarkan hasil olah TKP, ketiga pelaku mengaku bermain mesin slot online di warung internet di Jalan Yos Sudarso, Bumiwaras, Teluk Betung Selatan, dan Bandar Lampung.

Rabu, 2024 Pada 26 Juni sekitar pukul 21.30, polisi langsung membawa mereka pergi dari Mapolres Bandar Lampung.

Polisi menahan mereka untuk penyelidikan lebih lanjut. “Jadi mereka mengaku sengaja datang ke warnet itu untuk bermain slot dan berjudi,” ujarnya.

Kapolres Dennis mengatakan kasus perjudian online itu terungkap melalui laporan masyarakat dan penyelidikan lebih lanjut. Polisi menyita 3 buah peralatan komputer antara lain monitor, keyboard dan mouse, 1 buah kartu ATM dan 1 buah struk transaksi setoran serta barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 (UU) Pasal 27 ayat 2. pada tahun 2024 peraturan no. 1 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 peraturan no. 11 di ITE. Terancam hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 10 miliar. Rp.

Mendorong masyarakat khususnya perusahaan warnet untuk memantau perilaku perjudian online dan melaporkan pemain judi online.

“Kami mohon kepada para pemilik warung internet untuk memberikan informasi mengenai larangan mengunjungi atau bermain judi online di warung internet,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *