Langgar Aturan Hingga Ada Dugaan Pidana, OJK Cabut Izin Usaha Investree

krumlovwedding.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Investri Radhika Jaya (Investri) yang berlokasi di AIA Sentral, Jalan Gendaral Sudirman, Karet Semengi, Jakarta Selatan. Izin usahanya dicabut karena Investree melanggar aturan pasar modal yang diatur OJK.

Sikap OJK terhadap Investree sesuai dengan Surat Keputusan Direksi OJK No. KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

“Izin perusahaan penanaman modal dicabut karena melanggar ketentuan setoran minimum dan ketentuan lain yang ditetapkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Reksa Dana Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Penurunan kinerja yang mengganggu pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat ., kata OJK dalam keterangan resminya, Senin (21/10/2024).

OJK menjelaskan, pembatalan izin tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK membangun industri jasa keuangan yang sehat. Secara khusus, penyelenggara LPBBTI jujur, mempunyai etika yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai untuk melindungi nasabah atau masyarakat.

Diumumkan bahwa OJK telah meminta manajemen dan pemegang saham investee untuk memenuhi kewajiban minimumnya, mendapatkan investor strategis yang kredibel, dan meningkatkan operasional serta mematuhi peraturan terkait, termasuk melakukan diskusi dengan Ultimate Beneficial Owner (UBO). barang yang dimaksud.

Memperhatikan hal tersebut, OJK secara bertahap mengambil tindakan tegas dengan menerapkan pembatasan administratif terhadap penanaman modal, termasuk peringatan mulai dari pembatasan kegiatan usaha (PKU) hingga pencabutan izin usaha.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, manajemen dan pejabat pemerintah gagal memenuhi persyaratan dan menyelesaikan masalah tersebut, sehingga investasi tersebut dikenakan sanksi pencabutan izin untuk menjalankan “usaha sesuai dengan peraturan resmi”.

Lebih lanjut, dalam menindak tegas permasalahan dan kegagalan Investree, OJK melakukan enam hal. Pertama, penilaian ulang Partai Induk (PKPU) terhadap Adrian Asharyanto Gunadi yang tidak terpilih dan diberi sanksi maksimal berupa pelarangan menjadi partai inti dan/atau pemegang saham. Di lembaga jasa keuangan. Hasil PKPU tidak menghilangkan tanggung jawab dan tuntutan pidana dalam kegiatan pengelolaan penanaman modal.

Kedua, melakukan prosedur penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Ketiga, memblokir rekening Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, mengaudit harta kekayaan Adrian Ashayanto Gunadi dan pihak lain di lembaga jasa keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, upaya memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi sesuai ketentuan hukum bekerja sama dengan APH. Keenam, mengambil tindakan lain terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak lain yang dianggap terlibat dalam permasalahan dan kegagalan penanaman modal, serta permasalahan lain yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *