Laporan Dugaan Asusila Ketua KPU, Kuasa Hukum Korban Berharap Gugatan Dikabulkan

JAKARTA – Maria Dianita, pengacara anggota PPLN yang diduga menjadi korban pelanggaran Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hashim Asiari, mengatakan gugatan akan dilayangkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP). ) diharapkan untuk disajikan. ) diberikan oleh juri. Ia menilai, mengizinkan gugatan ini juga merupakan salah satu cara untuk melindungi kehormatan perempuan.

“Tolong bantu mitra kami yang memantau proses ini untuk memastikan bahwa pengaduan ini diakui, sehingga martabat perempuan dijunjung tinggi dan dilindungi dalam proses demokrasi,” kata Maria, Jumat (26 April 2024).

Dia mengatakan, laporan bernomor 208/06-18/SET-02/IV/2024 yang dikirimkan ke DKPP telah memenuhi syarat verifikasi materiil. Mereka tinggal menunggu jadwal sidang pengadilan.

“Sekarang perkaranya sudah dilimpahkan dan kita tunggu keputusan tanggal persidangannya,” lanjutnya.

Ia pun meminta agar sidang digelar secara rahasia. Sebab, dalam hal ini, menurutnya, data pribadi klien perlu dilindungi.

“Kami ingin persidangan ini diadakan secara rahasia, mengingat banyaknya informasi pribadi yang terlibat,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, laporan ini disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum (LKBH FHUI), Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Aristo Pangalibuan, kuasa hukum para korban di gedung DKPP, mengatakan. “Hari ini kami mengecam Ketua KPU atas integritas etika dan profesionalismenya karena diduga terlibat dalam kegiatan yang mempromosikan hubungan pribadi dan romantis dengan PPLN asing.” Jika terjadi pelanggaran terhadap undang-undang ini, laporkan ke DCC. , Jakarta Pusat, Kamis (2024/4/18)

“Iya, soal hubungan romantis, flirting, dekat karena keinginan pribadi,” ujarnya.

Dia mengatakan tindakan Hashim terjadi antara Agustus 2023 hingga Maret 2024 dan meyakini dia menggunakan posisinya sebagai Ketua KPU yang melanggar kaidah.

“Kalau masih ingat mantan Ketua CPV itu berperilaku seperti Hasnaeni yang disebut juga Wanita Emas, tipologi perilakunya seperti itu, tapi kalau soal Hasnaeni, dia presiden, dia punya kepentingan, ini apakah kami adalah kliennya. dan meskipun ia tidak tertarik menjadi pegawai perempuan di PPLN, “pada kenyataannya ia meyakini dirinya adalah korban relasi kuasa.” “Itulah yang saya rasakan,” katanya.

Aristo menegaskan laporannya memenuhi syarat resmi. Dia menunggu apakah laporan tersebut memenuhi persyaratan dasar untuk dilanjutkan ke persidangan.

“Buktinya banyak, tentu saya tidak bisa membeberkan semua bukti di sini karena rahasia, tapi ada percakapan, foto, bukti tertulis,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *