Legislator PKS: Negara Harus Hadir Pikirkan Teknis Pembiayaan Pendidikan Tinggi

JAKARTA – Anggota panitia menyinggung adanya UU 5.

“Memang kita harus berpijak pada ideologi bangsa kita yaitu Pancasila. Sila kelima jelas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini harus menjadi landasan utama ketika kita membahas UKT,” tegas Fami dalam keterangan tertulisnya. seperti yang dikatakan. Pada hari Minggu. (26/5/2024).

Selain Pancasila, Fahmy berpendapat ketentuan konstitusi juga bisa dijadikan landasan akuntansi UKT. Dalam konstitusi, kata Pak Fahmy, jelas bahwa tujuan negara dan pemerintah adalah mencerdaskan kehidupan bernegara.

“Jadi kita masuk ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yaitu Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Dalam undang-undang ini, dalam materi yang akan kita bahas, kami jelaskan dengan jelas pada poin B bahwa sebenarnya perguruan tinggi atau lembaga pendidikan tinggi adalah organisasi yang melakukan kerja bagus untuk mengajar kehidupan.

Namun kata Pak Fahmy, tidak semua orang bisa menjadikan pendidikan tinggi sebagai hal yang perlu dan penting jika negara ingin maju, demi pembangunan dan kearifan. Menurutnya, pendidikan formal 12 tahun belum bisa mendidik masyarakat.

“Jika kita hanya mengandalkan pendidikan dasar dan menengah yang hanya membutuhkan pendidikan 12 tahun, kita tidak akan menjadikan negara kita pintar. Lulusan SMP dan SMA ini masih belum mampu mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara kita. di mata dunia,” katanya.

Dengan begitu, kata Pak Fahmy, hendaknya pemerintah dan semua pihak lebih memperhatikan kesempatan dan peluang seluruh anak negeri untuk mengenyam pendidikan tinggi.

“Kalau semuanya sudah jelas, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan tinggi harus menjadi prioritas pemerintah. Dunia harus memikirkan financial technology. Pemerintah tidak boleh menyerah dan tidak boleh memberikan seluruh uangnya kepada perguruan tinggi,” tutupnya. .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *