Libur Iduladha, Ganjil Genap 17-18 Juni 2024 di Jakarta Ditiadakan

JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menghapus kebijakan genap dan ganjil saat Idul Adha. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini hingga Selasa, 18 Juni 2024.

“Sehubungan dengan libur dan pemberangkatan Idul Adha 1445H, maka acara Genap-Ganjil pada tanggal 17-18 Juni 2024 dibatalkan,” demikian keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ditinjau, Senin. 17/6/2024).

Dishub DKI Jakarta menjelaskan aturan genap dan ganjil yang dihapus sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023 No. 3 Tahun 2023 Nomor. 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Hari Cuti Bersama Tahun 2024, ujarnya.

“Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 pada Pasal 3 Ayat (3) yang menyatakan pembatasan lalu lintas dengan sistem nomor ganjil tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (Keppres),” dia lanjutan.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan tanggal 1 Zulhijah 1445 H/2024 M bertepatan dengan tanggal 8 Juni 2024. Jadi Idul Adha atau 10 Zulhijah 1445H jatuh pada hari Senin, 17 Juni 2024.

Hal itu berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar hari ini di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki memimpin sidang isbat di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (6/7/2024).

Disepakati 1 Zulhijah 1445H jatuh pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024, Insya Allah Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024, kata Saiful dalam konferensi pers di Kementerian Agama, Jakarta. , Jumat (07/06/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *