JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan aturan ganjil genap (ganjil) pada Hari Waisak dan akhir pekan panjang selama dua hari mulai Kamis, 23-24. Mei 2024, dicabut.
Direktur Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Ganjil Genap dibatalkan selama dua hari karena libur keagamaan dan long weekend. “Biaya yang dimulai pada Kamis dan Jumat (23-24) dibatalkan. Dibatalkan sesuai perintah gubernur karena libur,” kata Syafrin, Kamis (23/5/2024).
Pasal 3 Ayat 3 Perpres Nomor 88 Tahun 2009 mengatur pembatasan lalu lintas ganjil atau genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional sesuai dengan Perpres. .
Selain itu, penghapusan ganjil genap berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023. Hari libur dan hari libur nasional 2024.
“Kami mengimbau masyarakat tetap aman di jalan raya dan mengikuti rambu lalu lintas. [Carlos Roy Fajarta]