Libur Panjang, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan pada 23-24 Mei 2024

JAKARTA – Dinas Perhubungan Provinsi (DISHUB) DKI Jakarta mengumumkan pembatasan lalu lintas dengan sistem genap dan ganjil tidak diterapkan mulai 23-24 Mei 2024. Hal itu berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) ketiga menteri.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Lembaga Pemerintah dan Reformasi Birokrasi.

Pada Selasa (21/5/2024), akun Instagram @dishubdkijakarta menulis: “No. 855 Tahun 2023, No. 3 Tahun 2023, No. 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.”

Ia menulis lagi: “Dan Peraturan Gubernur 88 Tahun 2019 Ayat (3) Pasal 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem genap dan ganjil tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditentukan dengan keputusan presiden”.

Tanggal 23 Mei dikenal sebagai Hari Waisak, sedangkan tanggal 24 Mei merupakan hari libur Hari Raya Waisak.

Ia menulis: “Tentang Hari Waisak, sistem ganjil genap akan dibatalkan pada 23-24 Mei 2024.

Meski penerapan sistem genap dan ganjil dibatalkan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap menaati peraturan lalu lintas yang ada.

“Kami mengimbau warga Jakarta yang mengendarai kendaraan untuk tetap menaati rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan raya dan mengikuti instruksi petugas di lapangan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *