Libur Panjang, Sistem Lalu Lintas Ganjil Genap Ditiadakan

JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan sistem lalu lintas ganjil genap pada libur panjang Kenaikan Yesus Kristus, 9-10 Mei 2024. Pengguna jalan diimbau menaati rambu-rambu isyarat dan mengutamakan keselamatan berkendara.

“Dalam rangka Hari Kenaikan Yesus Kristus, pemberlakuan sistem ganjil genap pada tanggal 9 dan 10 Mei 2024 ditiadakan,” tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, Kamis (9/5). /2020). 2024). .

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan, ketentuan ganjil genap yang dihapus pada Hari Raya Isa Almasih sesuai dengan Keputusan Bersama (SKB).

Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia nomor 855 tahun 2023, nomor 3 tahun 2023 Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari “Hari Libur Nasional dan Hari Libur Bersama Tahun 2024”, tulisnya lagi.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) menyebutkan larangan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (KEPPRES). “lanjutnya lagi. .

Lebih lanjut, Dinas Perhubungan DKI mengimbau pengendara untuk selalu menaati rambu lalu lintas yang ada. Selain mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti instruksi petugas di lapangan. “Pengendara diimbau untuk selalu menaati rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan raya dan mengikuti instruksi petugas di lapangan,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *