Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan Mengaku Khilaf

JAKARTA – Rio Reifan ditangkap terkait kasus narkoba untuk kelima kalinya. Ia ditangkap Satres Narkoba Polres Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024 malam di kediamannya kawasan Jakarta Timur.

Alasan Rio Reifan menggunakan narkoba untuk kelima kalinya diungkap polisi. Kepada penyidik, ia mengaku melakukan kesalahan dengan kembali menggunakan zat terlarang meski baru keluar dari penjara beberapa bulan lalu karena kasus serupa.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Pajiyoga mengatakan, penyidik ​​saat ini terus mendalami motif Rio menggunakan narkoba.

“Dia tetap mengatakan saya melakukan segala macam kesalahan. Tapi alasan sebenarnya masih kami dalami, alasan mempertanyakan penggunaan narkoba,” kata Indrawienny Pajiyoga dari Polres Jakarta Barat, Minggu, 28 April 2024.

Menurut Indrawienny Pajiyoga, Rio baru saja keluar dari penjara pada Februari 2024 setelah divonis 3 tahun penjara karena penggunaan narkoba.

“Kami masih melakukan penyelidikan karena korban baru saja keluar dari penjara. “Pada Februari 2024 saat itu dia ditangkap dan dijatuhi hukuman 3 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, penangkapan Rio bermula dari informasi masyarakat. Saat ditangkap, pria berusia 39 tahun bernama Indrawienny Panjiyoga itu tidak menggunakan narkoba.

Selanjutnya dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti narkoba seperti tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir esculap psikotropika.

Berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat kami tangkap, dia adalah saudara dari RR (Rio Reifan), ujarnya.

“Sendiri, tidak bersama siapa pun (Ditangkap sendirian),” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *