LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Tetap 4,25% hingga September 2024

TAK Berdasarkan tingkat suku bunga tersebut, suku bunga yang dikenakan adalah 2,25% untuk valuta asing, 4,25% untuk bank umum, dan 6,75% untuk BPR.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan suku bunga ini berlaku mulai 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024.

Purbaya mengatakan, “Bunga maksimal ini merupakan bunga maksimal atas dana bank yang digunakan sebagai salah satu cara untuk menentukan apakah uang nasabah layak dibayarkan ke bank.” Purbaya mengatakan, pada Selasa (28/5/2024).

Untuk lebih jelasnya, LPS menetapkan suku bunga tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September. Kecuali jika terjadi perubahan besar pada kondisi perekonomian dan pembangunan.

Purbaya melanjutkan, tingkat suku bunga menunjukkan tingkat bunga maksimum yang diperbolehkan atas simpanan bank untuk tujuan pengembangan bank, yang menyetujui dan mengambil penerbitan suku bunga untuk menjamin stabilitas perekonomian dan perkembangan perekonomian negara. .

Sementara itu, LPS juga meminta perbankan memberikan rincian lebih lanjut guna menyelamatkan nasabah dari suku bunga lebih tinggi yang ada saat ini.

Dalam hal ini dengan menempatkan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui atau melalui media berita dan saluran komunikasi bank kepada nasabah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *