LPSK Tawarkan Perlindungan kepada Aep Saksi Kasus Vina Cirebon

Bekasi – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui saksi kunci kasus Wena Srebon, yakni Aep (30), warga Kampung Pilar Barat, Desa Karang Asia, Sikaring Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai pemberian pengamanan pada AEP.

Wakil Ketua LPSK Susilingtias bertemu dengan Aep selama kurang lebih satu jam di Kantor Desa Caring Asia. Rombongan didampingi 3 mobil LPSC yang berada di lokasi. “Kami masih bernegosiasi dengan satu saksi, itu saja,” ujarnya, Jumat (24/5/2024).

Menurut dia, saat ini AEP belum sampai pada tahap mencari perlindungan sebagai saksi. Namun pihaknya sudah membahas pemberian perlindungan kepada AEP. Jadi ini berbeda, kami juga menawarkan perlindungan kepada yang bersangkutan, tapi masih kami diskusikan, jelasnya.

Ia mengatakan, poin utamanya adalah AEP akan mendapatkan perlindungan jika mereka memiliki informasi penting untuk mengungkap kejahatan tersebut. Namun Aep masih mempertimbangkan usulan tersebut.

Dalam hal ini, pihaknya tidak memaksakan kehendak AEP untuk mencari perlindungan kepada LPSC. Tapi saksi masih memikirkannya, masih berdiskusi dulu, belum ada pengamanan, kita tidak bisa ikut campur seperti itu, katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *