MA Cabut Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Pratikno: Pemerintah Tidak Bisa Berkomentar

JAKARTA – Menteri Negara (Mensesneg), Pratikno menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan penghapusan batasan usia pemimpin daerah. Pratikno mengaku tidak mengikuti perkembangan putusan MA.

“Maaf saya tidak mengikuti bapak, saya tidak mengikuti soal ini,” kata Pratikno di kantornya, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Menurut dia, baik pemerintah maupun eksekutif tidak bisa mengomentari keputusan Mahkamah Agung Federal yang merupakan lembaga peradilan.

Tentu saja, kalau lembaga peradilan memutuskan, pemerintah tidak akan berkomentar, kata Pratikno.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Hal ini terkait dengan pembatalan aturan batasan usia minimal kepala daerah adalah 30 tahun.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Ketua MPR Yulius, serta Anggota DPR 1 Cerah Bangun dan Anggota DPR 2 Yodi Martono.

“Putusan mengabulkan permohonan HUM (Hak Peninjauan Kembali Materi),” tulis putusan tersebut, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (30/5/2024).

Sebagai informasi, batasan usia minimal calon cagub dan kawagub tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, Mahkamah Agung menyatakan bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Undang-Undang (UU. ) Nomor 10 Tahun 2016.

Pasca putusan tersebut, Mahkamah Agung mengubah batas usia minimal calon cagub dan wakil gub menjadi 30 tahun, terhitung sejak calon ditetapkan hingga setelah menjabat. Oleh karena itu, Mahkamah Agung meminta KPU membatalkan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil. Walikota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *