MA Cabut Aturan Usia Minimal Calon Kepala Daerah, KPU DKI Tunggu Keputusan Pusat

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih menunggu keputusan KPU atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan kembali batasan usia minimal calon kepala daerah (cakada) adalah 30 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 Tahun 2020. Pasal 4 ayat 1 huruf d.

“Kami menunggu koordinasi dengan KPU utama karena regulator adalah KPU utama,” kata Anggota KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya, Sabtu (1/6/2024).

Menurut dia, nanti KPU akan memutuskan apakah putusan MA akan masuk dalam pengusulan PKPU atau tidak. Oleh karena itu, KPU DKI masih dalam posisi menunggu keputusan tersebut.

“Pengatur PKPU adalah KPU RI, eksekutif akan kami ikuti, melaksanakan apa yang ditetapkan dalam PKPU dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Doddy menegaskan, keputusan MA yang mencabut batasan usia minimal 30 tahun bagi calon daerah tidak ada kaitannya dengan pencalonan perseorangan yang sedang berjalan.

“Saya kira tidak berhubungan langsung dengan tahapan saat ini, mungkin pada tahap pengumuman pasangan calon pada 27-29 nanti. Kita tunggu bagaimana aturan pokoknya dari KPU, baru kita ikuti ketentuan yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permintaan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta agar calon kepala daerah dicabut usia minimal 30 tahun. Keputusan tersebut diumumkan dalam Keputusan No. 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Ketua Senat Yulius bersama Anggota Senat 1 Cerah Bangun dan Anggota Senat 2 Yodi Martono.

Sebagai informasi, batasan usia minimal calon kepala daerah pada pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020 dinyatakan Mahkamah Agung bertentangan dengan UU nomor 10. tahun 2016.

Berdasarkan keputusan tersebut, Mahkamah Agung mengubah batasan usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur sejak diangkat menjadi setelah menjabat. Atas dasar itu, MA meminta KPU mencabut pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, gubernur dan wakil gubernur, dan/atau walikota dan wakilnya. walikota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *