MA Perintahkan Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah, KPU: Masih Tunggu File Putusan

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait batasan usia calon kepala daerah. Kemudian memerintahkan KPU untuk mengubah PKPU sesuai ketentuan tersebut.

Gugatan diajukan Ketua Umum Partai Galuda Ahmad Rida Sabana. Akhirnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengubah batas usia calon kepala daerah sejak tanggal pengangkatan. Sebelumnya, batasan usia calon daerah diperhitungkan saat mendaftar di KPU.

Menanggapi hal tersebut, KPU menilai putusan MA mengenai hak uji materiil mempunyai kekuatan hukum. “Putusan Mahkamah Agung mengenai peninjauan kembali telah mempunyai kekuatan hukum,” kata Komisioner KPU Idham Holik, Jumat (31/5/2024).

Namun, saat salinan putusan MA keluar, KPU mengambil tindakan. Dalam putusan tersebut, MA memerintahkan KPU mengubah aturan batas usia calon kepala daerah.

“Secara hukum, KPU harus menunggu Mahkamah Agung merilis secara resmi berkas putusan MA terkait,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta batasan usia minimal calon kepala daerah dicabut dari 30 tahun.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang disahkan oleh Ketua MPR Julius serta Anggota MPR I Cerah Bangun dan Anggota MPR II Yodi Martono.

Sebagai informasi, batasan usia minimal Kepala Daerah tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) d (d) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2020; Hal ini bertentangan dengan UU No. 10, kata Mahkamah Agung. 2016.

Akibat keputusan tersebut, Mahkamah Agung mengubah batas usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur sejak tanggal pengangkatan menjadi pasca pengangkatan.

Berdasarkan hal tersebut, gubernur dan wakil gubernur. Mahkamah Agung meminta KPU berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) d PKPU Nomor 9 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *